Home Gaya Hidup Kementerian ESDM Bocorkan Aturan Baru Soal PLTS Atap

Kementerian ESDM Bocorkan Aturan Baru Soal PLTS Atap

Jakarta, Gatra.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan revisi ketiga atas Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero).

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan perubahan tersebut dilakukan untuk mendorong pengembangan PLTS Atap yang masih relatif pelan. Setelah tiga tahun berjalan, kapasitas terpasang baru sekitar 35,56 megawatt-peak (MWp).

“Jadi masih jauh dari apa yang sebetulnya bisa Indonesia lakukan untuk penambahan energi terbarukan melalui pemanfaatan PLTS Atap,” katanya dalam konferensi pers daring, Jumat (27/8).

Dadan menjelaskan, terdapat sejumlah poin revisi dalam aturan PLTS Atap yang baru. Kesatu, ketentuan ekspor listrik akan lebih besar, dari saat ini 65% menjadi 100%. Kedua, kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan juga diperpanjang. Semula di bulan ke-3 menjadi pada bulan ke-6. “Ini spesifik nanti menjadi tanggal 30 Juni dan 31 Desember. Jadi per 30 Juni, semuanya akan dinolkan. Demikian juga tiap 31 Desember,” ungkapnya.

Poin ketiga yaitu jangka waktu permohonan PLTS Atap lebih singkat. Dari sebelumnya 15 hari menjadi maksimal 12 hari untuk yang ada perubahan perjanjian jual beli listrik (PJBL). Sedangkan, permohonan pemasangan tanpa perubahan PJBL seperti konsumen rumah tangga maksimal 5 hari.

“Selain itu, pelanggan PLTS Atap dan Pemegang IUPTLU [izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk umum] dapat melakukan perdagangan karbon. Karena ini juga salah satu hal yang menjadi pendorong bagi para konsumen terutama di industri dan komersial untuk melakukan pengembangan energi bersih,” katanya.

Perubahan berikutnya ialah mekanisme pelayanan diwajibkan berbasis aplikasi (saat ini masih manual). Sehingga, bisa lebih transparan dan terpantau perkembangan prosesnya. Poin keenam, Permen yang baru tidak hanya memayungi pelanggan PLN tapi juga pelanggan di wilayah usaha non-PLN. “Kemudian, akan dibentuk Pusat Pengaduan Sistem PLTS Atap untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan sekaligus nanti memastikan implementasi aspek-aspek teknis PLTS Atap,” ujarnya.

Kementerian ESDM menargetkan kapasitas terpasang PLTS Atap bisa tembus 3,6 gigawatt (GW) di tahun 2025. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan porsi energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional serta turut menurunkan emisi gas rumah kaca.

535