Home Politik Perubahan APBD 2021 Disepakati, Pendapatan Purbalingga Naik Rp4,6 M

Perubahan APBD 2021 Disepakati, Pendapatan Purbalingga Naik Rp4,6 M

Purbalingga, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan DPRD menyetujui bersama Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, dalam rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat DPRD, Selasa (31/8). Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah Purbalingga naik sebesar Rp4,6 miliar.

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, raperda Perubahan APBD 2021 ini selanjutnya disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan evaluasi. Dia berharap Raperda yang disepakati tersebut dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.

"Agar kegiatan-kegiatan yang direncanakan dapat segera direalisasikan," ujarnya.

Dia menjelaskan, pada Perubahan APBD 2021 ini, pendapatan daerah Kabupaten Purbalingga menjadi Rp1,98 triliun mengalami kenaikan 0,24% atau Rp 4,68 miliar dibanding APBD murni.

Kenaikan tersebut, kata dia, berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang naik 12,20% dan pendapatan daerah lain-lain yang sah naik 6,27%. Meski demikian, pendapatan transfer turun 2,07%.

"Belanja daerah mengalami kenaikan sebesar 6,49% dibanding APBD murni sehingga menjadi Rp2.147.840.051.000," papar Bupati.

Dia mengatakan, besarnya belanja daripada pendapatan ini menyebabkan postur Perubahan APBD 2021 mengalami defisit Rp167.390.119.000. Kendati demikian, kekurangan tersebut dapat ditutup oleh pembiayaan netto dengan jumlah yang sama.

Sementara itu Ketua Badan Anggaran, DPRD Purbalingga, Bambang Irawan memberi sejumlah saran kepada pemerintah daerah untuk segera ditindaklanjuti. Di antaranya untuk menangani masyarakat yang terdampak Covid-19 secara komprehensif dan tepat sasaran.

"Selain itu sektor–sektor yang selama ini menjadi penggerak roda perekonomian untuk didorong agar dapat segera pulih kembali," katanya.

Dia juga mendorong Pemkab meningkatkan program vaksinasi Covid-19 untuk mencapai kekebalan kelompok sehingga Kabupaten Purbalingga beralih menjadi zona hijau.

Saran selanjutnya, meskipun terjadi pengalihan fokus anggaran, pemerintah daerah sebaiknya mendorong setiap OPD untuk tetap memanfaatkan anggaran secara maksimal, sesuai kebutuhan dan skala prioritas. Namun hal itu harus dibarengi dengan menjaga kualitas pembangunan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Pemerintah Daerah untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur yang sudah dianggarkan dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian mengingat sisa waktu yang relatif pendek, pekerjaan infrastruktur yang melalui lelang agar segera dilaksanakan," jelasnya.

1183