Home Hukum Amnesty: Pembunuhan Munir Lebih Dibawa ke Ranah Hukum Biasa

Amnesty: Pembunuhan Munir Lebih Dibawa ke Ranah Hukum Biasa

Jakarta, Gatra.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengungkapkan selama ini peristiwa pembunuhan seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib lebih dibawa ke ranah hukum pidana biasa, beserta pelaksanaan hukum-hukum acara pidana biasa.

"Tetapi pada dasarnya seluruh ketentuan di dalam hukum pidana tersebut dan juga hukum acara pidana tersebut termasuk pembuktian di dalamnya, memiliki standar yang berbeda di dalam pemeriksaan perkara pembunuhan dalam kategori pelanggaran berat Hak Asasi Manusia," sambungnya, dalam sambutannya, melalui Zoom pada acara "Nonton Bareng dan Diskusi Film Munir, Sebuah Extrajudicial Killing" Selasa, (7/9).

Usman mengatakan apa yang ia sebut sebagai pelanggaran HAM bisa merujuk pada hukum-hukum nasional Indonesia. Yang pertama adalah Undang-Undang (UU) 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang di dalamnya menegaskan larangan untuk terjadinya sebuah extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum. 

"Satu operasi yang dilakukan biasanya oleh sub atau semacam kelompok di dalam negara atas izin resmi negara, bahkan atas perintah resmi dari pimpinan negara," urainya.

Yang kedua, kata Usman, adalah sudut pandang Undang-Undang Pengadilan HAM, yang di dalamnya juga mengatur tentang delik pidana khusus untuk kejahatan terhadap kemanusiaan. 

"Baik extra judicial killing, maupun crimes against humanity yang diatur di dalam kedua Undang-Undang tersebut merupakan tindak pidana dalam kategori yang luar biasa, extra ordinary crimes," terangnya.

164