Home Gaya Hidup Belum Semua Pekerja Seni Nikmati Pelonggaran PPKM Level 3

Belum Semua Pekerja Seni Nikmati Pelonggaran PPKM Level 3

Karanganyar, Gatra.com - Pelonggaran aktivitas masyarakat pada level 3 PPKM belum berdampak signifikan bagi pekerja seni. Sebagian diantaranya justru mendapatkan diskriminasi.

Ketua Seniman Karanganyar (Sekar) Joko Dwi Suranto menilai seharusnya penyelenggaraan hajatan diberikan izin tanpa terkecuali. Apalagi, PPKM sudah turun ke level 3. Hal itu sesuai Inbup terbaru yang diterbitkan Pemkab Karanganyar perihal PPKM level 3 Covid-19. Di dalamnya mengatur pembolehan orkes musik tampil di hajatan. Meski diatur aneka pembatasannya, namun pada prinsipnya pelaku seni dibolehkan pentas. Namun faktanya, sebagian pelaku seni ditolak tampil dengan berbagai alasan. Pemangku wilayah di tingkat desa tertentu menolak izin hajatan berdasar inbup lama yang kini sudah tidak lagi berlaku.

"Ada anggota Sekar mengeluhkan hajatan batal. Di desa X. Setahu mereka, sudah level 3. Hajatan boleh dengan pembatasan. Sewa hiburan juga boleh dengan kenentuan ini itu. Nah, saya sendiri kebingungan dengan sikap pemangku di desa itu. Apakah karena kelompok seniman itu tidak memilihnya saat pilkades atau bagaimana?" kata Joko kepada Gatra.com, Rabu (8/9).

Kasus penolakan pentas kelompok seniman dan peniadaan hajatan memang tidak menyeluruh. Dirinya hanya bisa membantu pemilik hajatan meminta izin ke tingkat satgas kecamatan.

"Sangat disayangkan masih ada yang tidak update inbup. Sekarang ini sudah level 3. Artinya ada pelonggaran berkegiatan termasuk hajatan dan seniman berpentas. Memang ada pembatasan. Dan itu kami patuhi. Bahkan selalu kami sampaikan agar MC mengingatkan tentang prokes saat memandu hajatan," katanya.

Ia meminta Bupati Karanganyar Juliyatmono dan jajarannya lebih gencar menyosialisasikan Inbup terbaru perihal PPKM level 3. Diantara isinya tentang jumlah maksimal tamu undangan, larangan prasmanan dan makan di tempat serta berjoget bersama biduan.

Joko juga meminta sosialisasi Inbup menyasar camat dan kades. Ia tak menginginkan sebagian seniman merasa didiskriminasi akibat ditolak berpentas.

Lebih lanjut dia mengatakan, pembolehan aktivitas seniman serta kru hajatan pada level 3 PPKM membawa angin segar bagi mereka. Hajatan berprokes mulai kembali bermunculan setelah Idul Adha. "Biasanya pada bulan Sura (Muharam), hajatan off. Lalu kembali hidup pada bulan Safar," katanya.

Selain itu, para seniman menginginkan pemerintah menjelaskan batasan berkesenian. Apakah dibatasi jumlah penonton ataukan durasinya.


 

1467