Home Hukum Bejat, Pemuda Rudapaksa Bocah

Bejat, Pemuda Rudapaksa Bocah

Wonogiri, Gatra.com – Pemuda 31 tahun warga Jendi, Kecamatan Girimarto, Wonogiri, berinisial WA, tega merudapaksa anak perempuan di bawah umur. Mirisnya, perilaku bejat tersebut dilakukan tersangka di rumah korban NR (14) di salah satu kecamatan di Provinsi Jawa Tengah.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Suwondo, mengatakan, kasus ini berawal dari laporan warga setempat pada Jumat (3/9). Mendapati laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Wonogiri dan Unit Reskrim Polsek Sidoharjo langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi atas kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut.

"Saat ini perkara ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Suwondo pada pekan ini.

Suwondo menjelaskan, semula pada Jumat sekitar pukul 09.30 WIB, saksi melihat pelaku bertamu atau mengunjungi rumah korban. Kemudian pintu rumah itu ditutup.

Melihat kejadian itu, saksi lantas mengetuk pintu rumah korban. Namun, pintu bagian depan rumah itu tak kunjung dibuka. 

Kemudian, saksi masuk rumah melalui pintu dapur. Setelah bisa masuk, saksi melihat korban berada di ruang tamu.

"Saat itu pelaku bersembunyi di belakang pintu kamar dan disuruh keluar oleh saksi. Saat ditanya ada urusan apa di rumah itu, pelaku menjawab hanya main," jelasnya.

Selanjutnya, saksi menghubungi Polsek Sidoharjo. Saksi dan pelaku dibawa ke Polsek Sidoharjo untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku pernah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak satu kali.

"Persetubuhan itu dilakukan di rumah korban, sekitar satu pekan lalu. Sedangkan pada Jumat, saat kejadian terakhir itu tidak terjadi persetubuhan," terangnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, yakni satu buah handphone merk Samsung warna putih dan satu buah handphone merk Xiomi warna hitam.

Tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu diatur dalam Pasal 81 UU No. 17/2016 atas perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

1214