Home Hukum Ganggu Masyarakat, Ratusan Motor Knalpot Brong Diamankan

Ganggu Masyarakat, Ratusan Motor Knalpot Brong Diamankan

Wonogiri, Gatra.com - Razia knalpot brong gencar dilakukan jajaran Satlantas Polres Wonogiri sejak tiga pekan terakhir. Hasilnya ada 108 unit motor diamankan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya aduan yang masuk dari masyarakat.

Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Marwanto mengatakan, ratusan motor berknalpot brong tersebut diamankan sejak tanggal 20 Agustus lalu. Tercatat, pengguna knalpot brong mayoritas adalah remaja sebagai bagian dari lifestyle. 

"Kami amankan 108 motor berknalpot brong. Ada juga yang sudah diambil setelah prosesnya selesai," kata AKP Marwanto yang juga mantan Kasatlantas Polres Sukoharjo tersebut, Jum'at (10/9).

Menurutnya, ratusan motor berknalpot brong tersebut merupakan hasil operasi yang digelar secara mobile. Utamanya di daerah rawan kecelakaan lalu lintas, yakni Kecamatan Wonogiri Kota, Purwantoro, Sidoharjo, Baturetno, dan Pracimantoro. 

Marwanto menyampaikan, operasi penindakan pelanggaran kasat mata guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sebab suara knalpot brong membuat bising dan dapat membuat kaget pengguna jalan lainnya, sehingga membahayakan keselamatan. Selain itu, pengguna knalpot brong juga memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi.

Marwanto menambahkan, selain sanksi tilang, pengguna knalpot brong diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Mengingat penggunakan knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 285.


 

1394