Home Hukum 5 Karaoke Digrebek, 102 Orang Terciduk, 6 'Putri Karaoke' Positif Covid

5 Karaoke Digrebek, 102 Orang Terciduk, 6 'Putri Karaoke' Positif Covid

Pati, Gatra.com- Sebanyak enam 'putri karaoke' (PK) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah positif Covid-19 setelah dites swab. Sebelumnya mereka terjaring razia yang dilakukan petugas gabungan dari Polres dan Satpol PP Pati, Kamis (16/9). 
 
Bupati Pati Haryanto mengatakan, dari razia di lima tempat hiburan malam, yakni Alaska, Maharani, Diva, Dewa 9, dan Romantika. Petugas menciduk  102 orang yang terdiri dari PK dan pengunjung. Mirisnya setelah dilangsungkan swab massal, enam diantaranya positif terpapar Covid. 
 
"Sebanyak 102 orang itu diamankan ke Sat Sabhara Polres Pati, untuk kemudian mengikuti tes swab. Ada enam orang yang positif Covid-19, mereka pemandu karaoke," ujarnya, Jumat (17/9) pagi.  Keenam pemandu karaoke tersebut, selanjutnya dibawa ke RSUD RAA Soewondo Pati untuk menjalani perawatan dan isolasi. 
 
Dijelaskannya, kesemua tempat hiburan malam di kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani dilarang beroperasi di masa pandemi. Nahasnya, tidak sedikit yang masih nekat beraktivitas secara sembunyi-sembunyi. "Sekalipun sudah ada Inmendagri maupun inbup tentang larangan hiburan, khususnya karaoke, masih ada beberapa yang nekad buka," terangnya. 
 
Pihaknya pun berharap kepada semua pihakn agar dapat memahami kondisi yang ada saat ini. Pemerintah Kabupaten mengatur kebijakan sedemikian rupa, terlebih pada masa PPKM agar penyebaran Covid-19 tidak meluas dan berlarut. 
 
"Saya berterima kasih pada Kapolres AKBP Christian Tobing dan Kasatpol PP Sugiyono beserta jajaran yang tak henti-hentinya selalu berupaya memutus mata rantai Covid-19 melalui operasi yustisi. Memang saat ini kondisinya melandai, namun apabila kita semua tidak hati-hati Kabupaten Pati yang saat ini sudah berstatus level II, bisa malah meningkat karena kelalaian. Saya kan sudah berjanji, baik Inmendagri maupun Inbup yang ada saat ini sudah mulai memberikan kelonggaran aktivitas," bebernya.
1668