Home Hukum Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang Dinonaktifkan

Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang Dinonaktifkan

Jakarta, Gatra.com- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang Viktor Teguh Prihartono dinonaktifkan pada Jumat (17/09).  Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menyebutkan bahwa dinonaktifkan Kalapas Tangerang ini dilakukan untuk keperluan pemeriksaan. "Proses pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM," ucap Rika melalui sambungan telepon pada Jumat (17/09).

Rika menjelaskan bahwa saat ini, tanggung jawab Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang dipegang Plh Nirwono. Ia merupakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.

Sebelumnya, Viktor dan 6 pejabat Lapas Kelas 1 Tangerang lainnya diperiksa di Polada Metro Jaya pada Selasa (14/09). Hal ini merupakan bagian dari penyidikan atas kebakaran di Lapas tersebut.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat berujar bahwa Kalapas dan pejabat lainnya diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.

"Semuanya kita periksa dalam kapasitas sebagai saksi. Kita kan belum ada tersangka. Hanya sudah naik sidik,"ucap Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (14/09).

Tubagus menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut juga masih bersifat umum. Pemeriksaan ini menyangkut masalah tentang fungsi tugas dan peran. Dalam kesempatan lain, Tubagus berujar bahwa Pasal yang digunakan adalah Pasal 187 atau 188 KUHP untuk menentukan unsur kesengajaan. Selain itu, ada pula Pasal 359 KUHP.

Mengutip keteragan tertulis dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diterima Gatra pada Rabu (08/09), kebakaran ini terjadi di Blok C 2 pada pukul 01.50 WIB. "Di blok hunian Chandiri 2 (Blok C 2) pada Rabu, 8 September 2021 pukul 01.50 WIB," katanya.

Dari 41 jenazah yang berada di RS Polri, terdapat 39 jenazah yang sudah teridentifikasi dan 38 jenazah diserahkan ke keluarga. Secara keseluruhan, korban meninggal dunia akibat tragedi ini adalah 49 orang. 8 di antaranya meninggal di RSUD Tangerang.

Mengutip keteragan tertulis dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diterima Gatra pada Rabu (08/09), kebakaran ini terjadi di Blok C pada pukul 01.50 WIB. "Di blok hunian Chandiri 2 (Blok C 2) pada Rabu, 8 September 2021 pukul 01.50 WIB," mengutip keterangan tertulis dari Ditjenpas pada Rabu (08/09).

800