Home Hukum Beli Ninja Pakai Uang Perusahaan, Sales Sembako Terancam Penjara 5 Tahun

Beli Ninja Pakai Uang Perusahaan, Sales Sembako Terancam Penjara 5 Tahun

Kebumen, Gatra.com- Keinginan untuk membeli barang mewah dan memperoleh uang dengan cepat, membuat seorang sales harus berurusan dengan polisi. IB (30) adalah sales area Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, yang bekerja di sebuah distributor sembako dan alat kosmetik.

Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama, melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo menjelaskan bahwa, status IB yang berasal.dari Desa Kedung Agung, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo itu saat ini adalah tersangka penggelapan.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan cara memesan barang menggunakan faktur fiktif. Setelah memperoleh barang dari CV tempatnya bekerja, ia lalu menjualnya, namun harga tidak sesuai (lebih murah) dari yang tertera pada faktur itu," jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Kutowinangun, AKP Krida Risanto, dalam jumpa pers di Mapolres, Senin (20/9).

Kasus ini terbongkar setelah admin keuangan CV menemukan banyak kejanggalan pada faktur yang disetorkan tersangka. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, transaksi yang dilakukan tersangka adalah fiktif.

Barang-barang itu dijual di sebuah toko dengan harga di bawah pasar agar cepat laku. Sehingga tersangka dapat memperoleh uang dengan cepat. Untuk mengelabui perusahaan, sebagian hasil penjualan barang tetap disetorkan ke perusahannya. Namun sebagian uang penjual lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan tersangka juga membeli sepeda motor sport Kawasaki Ninja 250 CC dari uang penjualan barang-barang tersebut.

Kejahatan yang dilakukan oleh tersangka sudah cukup lama dilakukan, sehingga perusahaan mengalami kerugian cukup banyak. Akibat ulah sales IB, CV tempatjya bekerja mengalami kerugian sebesar Rp951.287.374, 00.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana yang bunyinya, penggelapan yang dilakukan oleh orang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

1503