Home Hukum Motif Sales Gondol Pajero Sport

Motif Sales Gondol Pajero Sport

Sukoharjo, Gatra.com- Nunggak setoran ke perusahaan tempatnya bekerja, seorang sales furniture nekat menggelapkan Pajero Sport Nopol B 1937 PJO. Mobil warna hitam tersebut milik Pradipta Aji Pradana, 21 tahun, warga Serengan, Surakarta, domisili Desa Madegondo, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, tersangka Anugrah Febriyanto Putra (24) warga Panggunglor, Semarang, mengaku mempunyai hutang setoran pada perusahaan tempat dia bekerja. Sehingga ia gelap mata dan akhirnya melakukan tindakan tersebut. "Saya punya hutang di kantor, sekitar Rp100 juta lebih, dan tujuannya saya jual mobil ini saya bekukan dulu di kantor," katanya, Senin (29/11).

Hutang sebesar itu tidak murni langsung Rp100 juta, namun secara berkala dalam waktu satu tahun. Hutang tersebut ia gunakan untuk membantu orang tua dalam kebutuhan sehari-hari.

Tersangka juga mengaku, mobil hasil curiannya tersebut sudah ia tawarkan di sosial media (sosmed). Bahkan beberapa orang sudah melakukan penawaran. "Sudah ditawar orang Semarang, antara Rp 350-360 juta," ucapnya.

Belum sempat menikmati hasil penjualan Pajero Sport tersebut, tersangka sudah lebih dulu dicokok polisi. Bahkan dia terancam dipenjara empat tahun kurungan lantaran terbukti melanggar tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUH Pidana. "Baru satu kali melakukan tindakan ini," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka berhasil diringkus pada Minggu (28/11) malam di wilayah Semarang beserta barang bukti. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Grogol, Satreskrim Polres Sukoharjo dan bekerjasama dengan Polrestabes Semarang. 

"Saat ditemukan plat nomor mobil sudah diganti dengan F 3812 IAN, yang aslinya B 1937 PJO," tandas Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi Kapolsek Grogol AKP Dodiawan.

1427