Home Hukum Praperadilan, MAKI akan Bacakan Pembicaran Soal King Maker

Praperadilan, MAKI akan Bacakan Pembicaran Soal King Maker

Jakarta, Gatra.com- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan membacakan transkrip pembicaraan antara dua orang saksi pengurusan fatwa Djoko Tjandra dalam sidang perdana gugatan praperadilan. Pembicaraan yang akan dibacakan tersebut mengenai King Maker.

Sidang perdana gugatan praperadilan ini akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/09). 

Gugatan praperadilan ini sendiri dilakukan terkait penghentian supervisi dan penyidikan King Maker dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan vonis Djoko Tjandra.

Tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali,mengutip rilis tertulis dari Koordinator MAKI, Boyamin Saiman pada Selasa (21/09).

Berdasarkan rilis tertulis, materi lain praperadilan yang disebutkan adalah MAKI sudah mengirimkan surel mengenai materi dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari untuk bahan supervisi ke KPK pada 11 September 2020. KPK mengirimkan surat balasan yang menyatakan bahwa materi yang dikirimkan MAKI menjadi informasi kedeputian Bidang Penindakan KPK.

MAKI juga diundang oleh KPK untuk memperdalam informasi mengenai King Maker dalam perkara dugaan pengurusan fatwa Djoko Tjandra oleh Pinangki atas vonis penjara terkait korupsi Bank Bali.

MAKI juga menyerahkan transkrip pembicaraan Anita Kolopaking dan Pinangki Sirna Malasari. Dalam keterangan tertulis disebutkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa King Maker merupakan aktor intelektual dari Pinangki dan rekan-rekannya untuk membebaskan Djoko Tjandra. KPK dianggap berkewajiban untuk menemukan King Maker, tetapi supervisi pengurusan fatwa yang melibatkan Pinangki dihentikan pada 30 Juli 2021 melalui Ketua KPK Firli Bahuri.

Penghentian supervisi terkait pengurusan fatwa oleh King Maker aktor intelektual atas Pinangki dinilai sebagai bentuk penelantaran perkara yang menyebabkan penanganan perkara untuk mengungkap King Maker menjadi terkendala.

Menjadi terkendala untuk membongkar dan mencari King Maker adalah sebagai bentuk penghentian penyidikan Perkara Korupsi secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidak pastian hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual,mengutip keterangan tertulis.

117