Home Ekonomi Harga BBM Indonesia Cukup Murah di Kawasan Asia Tenggara

Harga BBM Indonesia Cukup Murah di Kawasan Asia Tenggara

Jakarta, Gatra.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) Indonesia lebih murah dibandingkan negara lainnya di kawasan Asia Tenggara. Bahkan, BBM jenis Minyak Solar dan Bensin RON 88 termasuk paling rendah.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Soerjaningsih menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena pemerintah Indonesia masih memberikan subsidi dan kompensasi terhadap dua jenis BBM itu.

“Kecuali Solar bersubsidi dan Bensin RON 88, harga jual eceran jenis BBM Umum yang disalurkan melalui SPBU dan/atau SPBN di Indonesia termasuk cukup rendah dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lainnya,” ungkap Soerja dalam keterangan tertulis, Kamis (23/9).

Namun, beberapa jenis BBM di Malaysia dan Myanmar memang lebih murah daripada yang ada di Indonesia per 22 September 2021. Untuk Malaysia, pemerintah setempat memberlakukan kebijakan Automatic Pricing Mechanism (APM) formula dalam penetapan harga BBM-nya.

“Upaya itu bertujuan untuk menstabilkan harga bensin (Bensin RON 95, Bensin RON 97) dan solar sampai batas tertentu, melalui pemberlakuan pajak penjualan dan subsidi dalam jumlah yang bervariasi,” jelasnya.
Dengan kebijakan APM tersebut, Pemerintah Malaysia menjaga harga BBM pada level tertentu lewat pemberian insentif. Sehingga, perubahan harga eceran dipengaruhi oleh besaran pajak dan subsidi dalam batas tertentu sesuai kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

Soerja mengatakan PT Pertamina (Persero) telah melaporkan penyesuaian harga jual eceran Jenis BBM Umum yaitu Pertamax Turbo (Bensin RON 98) dan Pertamina Dex (Solar CN 51) yang berlaku per tanggal 18 September 2021 kepada Kementerian ESDM.

“Penyesuaian harga jual eceran Pertamax Turbo dan Pertamina Dex sebagai Jenis BBM Umum yang disalurkan melalui SPBU dan/atau SPBN dimaksud telah sesuai dan tidak melebihi batas atas harga jual eceran sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020,” imbuhnya.

328