Home Hukum KLHK Hentikan Aktivitas Tambang Bauksit Ilegal di Lingga

KLHK Hentikan Aktivitas Tambang Bauksit Ilegal di Lingga

Lingga, Gatra.com - Tim Ditjen Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), didukung Pemerintah Kabuaten Lingga, Kepulauan Riau menghentikan aktivitas penambangan bauksit ilegal yang diduga dilakukan oleh konsorsium PT YBP, di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Kamis (23/9).

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, dalam penindakan itu, tim mengamankan sebanyak 2 unit alat berat, 8 unit dump truck, menyegel areal stockpile dan alat pengolahan bijih bauksit, serta memasang papan larangan di areal tambang, di kawasan Hutan Produksi Terbatas Sungai Gelam - Sungai Marok Tua, Tanjung Sembilang, Lingga.

"Tim mengamankan 2 orang pekerja dan 8 orang supir dump truck untuk dimintai keterangan. Meski UU Cipta Kerja Pemerintah mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian permasalahan penggunaan kawasan tanpa prosedur untuk perkebunan maupun pertambangan. Maka untuk kegiatan pertambangan atau perkebunan di dalam kawasan hutan, tergolong tindak pidana dan akan kami proses secara hukum yang belaku," katanya.

Menurutnya, pertambangan ilegal merupakan kejahatan yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi Negara. Untuk itu, KLHK berupaya terhadap pelaku kejahatan ini, harus mendapat hukuman yang seberat-beratnya.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, operasi ini diawali dari hasil pendataan dan analisis spasial penggunaan kawasan hutan yang non prosedural terutama di wilayah Kepulauan Riau.

"Melalui hasil pengecekan lapangan diketahui adanya aktivitas tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri LHK di Pulau Singkep. Untuk itu, kami menindak dan menegakkan hukum. Kami ucapkan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Lingga dalam operasi ini,"  ujarnya.

Dalam penindakan ini, 2 ekskavator dan 8 dump truck diamankan di Pos Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Singkep, Lingga sebagai barang bukti. Penyidik Pegawai Negeri Sipill KLHK, juga akan memeriksa dan meminta keterangan sejumlah orang yang diamankan, guna mengungkap dan menjerat penanggungjawab atau pemodal dari aktifitas ilegal tersebut.

"Apabila terbukti, pelaku akan dijerat dengan pasal 50 Ayat 3 Huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta pasal 36 dan 78 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Kemudian pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar," tegasnya.

Dalam 6 tahun terakhir, Iriyono mengklaim, KLHK sudah menjalankan 1.665 operasi pemulihan dan penindakan pelanggaran kawasan hutan, illegal logging serta peburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi. KLHK juga sudah membawa kasus lingkungan hidup dan kehutanan ke pengadilan sebanyak 1.069 kasus baik kasus perdata maupun pidana.


 

519