Home Info Sawit Petani Sawit Dibantu Meraih Sertifikasi ISPO

Petani Sawit Dibantu Meraih Sertifikasi ISPO

Jakarta, Gatra.com - Kebijakan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) tidak hanya wajib bagi pelaku usaha, namun juga diterapkan serupa kepada petani kelapa sawit.

Hal itu merujuk pada Permentan No 38 tahun 2020 tenggang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Sawit Berkelanjutan Indonesia. Namun untuk penerapan kebijakan wajib ISPO untuk petani sawit akan diterapkan secara resmi lima tahun kedepan, cara demikian digunakan untuk memberikan kesempatan bagi petani melakukan adaptasi penerpan ISPO.

“Sesuai Permentan No 38 Tahun 2020, ISPO wajib untuk perusahaan perkebunan dan diterapkan wajib bagi petani (pekebun) 5 tahun sejak diberlakukannya Perpres,” kata Direktur Penghimpunan Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS), Sunari seperti dikutip laman Berita Sawit, Senin (27/9).

Lebih lanjut tutur Sunari, untuk masalah pembiayaan sejatinya dalam regulasi tersebut telah disinggung, seperti tercatat dalam Pasal 18 point 1 berbunyi, pendanaan sertifikasi ISPO diajukan oleh Perusahaan Perkebunan dibebankan kepada masing-masing Perusahaan Perkebunan.

Lantas pada Point 2, pendanaan sertifikasi ISPO yang diajukan oleh Pekebun (petani) dapat bersumber dari, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pendanaan tersebut disalurkan melalui kelompok Pekebun, gabungan kelompok Pekebun, atau Koperasi, dan dapat diberikan selama masa Sertifikasi ISPO awal. Sementara untuk ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi ISPO dan fasilitasi diatur dengan Peraturan Menteri.

Tak hanya pendanaan ISPO, kata Sunari, sebelum petani mencapai proses sertifikasi ISPO, pihaknya juga mendukung petani guna memperkuat kelembagaan petani dan dukungan pembiayaan untuk sarana dan prasarana, sesuai Permentan No. 07 Tahun 2018 dan Keputusan Dirjen Perkebunan No. 273/2020.


 

263