Home Info Sawit Pajak Sawit Hingga Rp20 Triliun, Tenaga Kerja Terserap Puluhan Juta

Pajak Sawit Hingga Rp20 Triliun, Tenaga Kerja Terserap Puluhan Juta

Jakarta, Gatra.com- Perkebunan kelapa sawit yang berkembang di 190 kabupaten dan 23 provinsi di Indonesia secara ekonomi, menggerakan pertumbuhan dan perkembangan daerah tersebut. Perluasan kesempatan kerja dan berusaha, peningkatan produksi barang dan jasa, peningkatan pertumbuhan ekonomi dinikmati oleh daerah-daerah sentra perkebunan sawit.

Perkebunan kelapa sawit merupakan pembayar pajak baik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan Perorangan maupun Badan (PPh), Pajak Perdagangan Internasional (bea keluar, pungutan ekspor, bea masuk) dan Deviden (khusus BUMN/BUMD perkebunan) untuk setiap kegiatan yang terkait dengan perkebunan kelapa sawit.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut sawit sebagai komoditas strategis dalam perekonomian Indonesia. Terlebih lagi di tengah situasi pandemi COVID-19, komoditas satu ini menjadi penyumbang terbesar dari sektor perkebunan dan pertanian saat pertumbuhan ekonomi anjlok.

Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Kemenkeu, Eddy Abdurrahman, mengungkapkan bahwa sawit juga menyumbang pajak cukup signifikan di tahun 2020. “Estimasi penerimaan pajak, jadi sawit berkontribusi terhadap penerimaan negara dalam bentuk pajak kurang lebih Rp 14-20 triliun per tahun. Jadi sangat strategis sekali industri sawit kita,” ujar Eddy dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI.

Pajak-pajak tersebut merupakan penerimaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (khususnya PBB). Melalui mekanisme APBN/APBD penerimaan pemerintah tersebut didistribusikan baik untuk membiayai kegiatan kementerian/lembaga pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui instrumen desentralisasi fiskal seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dengan perkataan lain, kontribusi perkebunan kelapa sawit bagi penerimaan daerah telah terjadi selama ini baik melalui mekanisme fiskal APBN maupun melalui APBD provinsi, APBD kabupaten dan APBD kota. Semakin berkembang dan meningkat produksi minyak sawit di daerah yang bersangkutan semakin besar kontribusi kepada penerimaan daerah baik melalui pajak pusat maupun pajak daerah.

Uraian di atas menunjukkan bahwa kontribusi perkebunan kelapa sawit melalui mekanisme APBN/APBD juga dinikmati oleh masyarakat secara umum. Selain itu, masyarakat juga menerima dana CSR melalui berbagai kegiatan produktif seperti beasiswa pendidikan, bantuan permodalan, training maupun pengembangan budaya lokal.

Rata-rata produksi sawit per tahun mencapai 37,5 juta metrik ton. Dari total tersebut, komoditas satu ini menyumbang konsumsi per tahun sebesar Rp33,59 triliun. Sawit juga memiliki nilai ekspor rata-rata mencapai US$21,4 miliar per tahun, sekitar 14,9 persen dari total ekspor non-migas.

Kinerja yang baik itu, kata Eddy, juga membuat sektor ini mampu menyediakan lapangan kerja bagi puluhan juta orang. Para petani dan pekerja industri di sektor ini tetap aman di tengah maraknya PHK.

“Data yang ada di sektor industri saat ini terlibat 4,2 juta pekerja langsung, dan 12 juta tenaga kerja tidak langsung. Sedang di sisi perkebunan rakyat, terdapat 2,4 juta petani swadaya dan melibatkan 4,6 juta pekerja,” pungkas Eddy.