Home Kesehatan Penderita Jantung Wajib Vaksin Covid-19, Perhatikan Syarat Ini

Penderita Jantung Wajib Vaksin Covid-19, Perhatikan Syarat Ini

Banjarmasin, Gatra.com- Vaksinasi Covid-19 pada pasien penyakit jantung membantu mencegah infeksi virus corona maupun terkena gejala berat Covid-19. Namun ada sejumlah syarat bagi pasien sakit jantung vaksin Covid-19.

"Pada masyarakat yang menderita penyakit jantung namun yang kondisinya stabil atau terkontrol, kami merekomendasikan agar segera melakukan vaksin Covid-19," jela Dokter Spesialis dan Pembuluh Darah dari Siloam Hospitals Banjarmasin, Dinarsari H Putri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/10).

Ia mengatakan, vaksin merupakan produk biologis yang diberikan kepada seseorang guna melindungi beragam penyakit yang melemahkan bahkan mengancam jiwa. Vaksin akan membantu sistem kekebalan tubuh dan melawan infeksi secara efisien dengan mengaktifkan respon tubuh atau imun pun mengingat virus atau bakteri pembawa penyakit.

"Dari rekomendasi Perki (Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovascular Indonesia), dijelaskan antara lain bahwa  vaksin Covid -19 boleh diberikan pada pasien jantung pada kondisi stabil yang artinya pemilik penyakit jantung saat itu tidak memiliki keluhan, misalnya sesak nafas, nyeri dada, keterbatasan aktifiras ringan, jantung berdebar, kaki bengkak hingga penurunan kesadaran," terang dr. Dinarsari.

Adapun bagi penderita kardiovaskular akut dan telah menerima tatalaksana optimal hingga pulih dengan kondisi stabil dapat diberikan vaksin Covid-19 setelah 2 hingga 4 minggu fase akut. Sedangkan pasien yang telah menjalani operasi kardiovaskular dan dinyatakan telah stabil tanpa penyulit vaksin covid 19 dapat diberikan 1 - 2 minggu pascatindakan.

Sementara itu, bagi penderita hipertensi tanpa gejala berat dengan tekanan darah terkontrol atau stabil dengan ideal 140/90 namun juga batas aman sampai 180/100 dapat juga diberikan vaksin Covid-19. "Serta para penderita penyakit jantung bawaan dan penderita jantung rematik, apabila dalam kondisi  stabil dapat menerima vaksin Covid-19," terangnya.

Penelitian yang dilakukan di East Alabama 8 September 2021 menyatakan, dari 81 pasien yang menderita Covid-19 ada 11 orang yang sudah full vaksin Covid-19 dan empat orang yang partial. Diantara 24 pasien yang di ICU terdapat empat orang yang sudah full vaksin Covid-19 dan satu orang vaksin partial.

Kemudian diantara 23 yang pakai ventilator empat orang yang sudah full vaksin dan satu orang dengan vaksin partial. dr. Dinarsari mengimbau bagi para penderita jantung yang akan divaksin Covid-19 antara lain melakukan konsultasi kepada ke dokter jantung jika diperlukan.

"Penuhi dan lengkapi dua dosis vaksin Covid-19 dengan memahami KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) yang mungkin timbul dan tetap patuhi protokol kesehatan, berolahraga aman dan cukup dengan makan makanan bergizi," pungkas dr. Dinarsari.

4562