Home Hukum Warga Boyolali Terjebak Pinjol, Harta Raib

Warga Boyolali Terjebak Pinjol, Harta Raib

Sukoharjo, Gatra.com- Nasib apes dialami D perempuan asal Boyolali, Jawa Tengah. Bagaimana tidak, perempuan berusia 30 tahun tersebut terjerat utang hingga ratusan juta lantaran menjadi korban pinjaman online di dalam program arisan online.

Lantaran hutang yang menjeratnya hingga ratusan juta rupiah yang disebabkan tingginya bunga dari pinjaman online, D mengadukan kasus tersebut ke Firma Hukum Jamal dan Partner yang berada di Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. 

D menceritakan semula tagihan bunga bergulung berawal saat dirinya mengikuti arisan online menggunakan platform grup WhatsApp pada akhir tahun 2020. Selama beberapa bulan berjalan, semuanya lancar-lancar saja. Namun masalah mulai muncul ketika namanya dicatut ketiga temannya untuk meminjam uang. Ketiga temannya yang berinisial L, W, dan Da ini juga berada di dalam grup arisan online tersebut.

Awalnya D hanya sekedar membantu, namun ketiga temannya ini tidak bertanggung jawab dan melimpahkan pembayaran pinjaman itu kepada dia. 

"Awalnya saya sanggupi karena memang tidak terlalu besar hanya sekitar Rp 30 sampai Rp50 juta per orang, namun setelah berjalannya waktu bunga semakin besar dan saya sudah tidak mampu," terangnya, Minggu (3/10) saat ditemui di Firma Hukum Jamal dan Partner.

Alih-alih memberikan keringan, D justru diarahkan untuk meminjam di owner arisan lainnya. Sehingga ada empat owner arisan yang menjadi tempatnya meminjam uang.

"Saya terjebak di dalam lingkaran itu sejak April 2021 hingga Juli pertengahan 2021. Setelah itu saya rasakan bunganya besar sekali di antara 20 sampai 40 persen per 10 hari atau tujuh hari. Saya kemudian berkonsultasi dengan kuasa hukum saya dan diminta untuk menghentikan pembayaran tagihan karena dinilai ini tidak sehat transaksinya," jelasnya.

Namun M selama dia menghentikan membayar tagihan, D justru mendapat teror dengan berbagai cara. Sehingga berdampak pada nama baiknya yang juga ikut tercemar.

"Ditagih sampai datang ke kantor saya, wajah saya diposting di media sosial. Ini sudah masuk ke ranah pribadi saya," ungkapnya.

Kuasa Hukum D, Jamal, mengatakan pihaknya sudah menerima keluhan kliennya terkait pinjaman online di dalam arisan online tersebut. Akibat pinjaman online tersebut, D mengalami kerugian sebesar Rp600 juta hingga Rp800 juta. 

Sebab uang Rp600 juta hingga Rp800 juta itu sudah masuk ke rekening lima owner arisan tersebut.  "Untuk bunganya yang tidak masuk akal itu yang klien kami minta. Karena tagihan itu, klien kami harus menjual aset-asetnya dan merugikannya," katanya.

Melihat kasus yang dialami kliennya ini, Jamal sudah melayangkan surat somasi kepada empat owner arisan online yang terlibat dalam pinjaman online menyangkut kliennya tersebut.

"Kami sudah beberapa kali mengungdang mereka untuk melakukan cross checking data mutasi rekening. Karena mereka juga menuduh sebagian uang sudah dibawa klien kami. Tapi mereka tidak pernah menunjukan itikad baik sampai saat ini," bebernya.

Meski begitu, dilanjutkan Jamal, pihaknya saat ini lebih dulu menggunakan jalur kekeluargaan dan menuntut uang kliennya bisa dikembalikan. Menurutnya, dari data selisih transaksi yang dilakukan, kliennya menuntut pengembalian uang sekitar Rp300 juta dan membersihkan nama baiknya. "Kalau langkah kekeluargaan ini tidak ditanggapi baik, tentunya kami akan meminta keadilan dengan membawa ke ranah hukum," tandasnya.

7042