Home Hukum Kuasa Hukum Korban Pemerkosaan di Luwu Timur Minta Mabes Polri Pegang Kendali Proses Hukum

Kuasa Hukum Korban Pemerkosaan di Luwu Timur Minta Mabes Polri Pegang Kendali Proses Hukum

Jakarta, Gatra.com – Kuasa Hukum korban Kekerasan Seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, meminta proses pidana dari perkara ini dipegang oleh Mabes Polri. Hal ini disampaikan dalam rilis tertulis pada Selasa (12/10).

Kuasa hukum menyampaikan, setidaknya Mabes Polri atau Polda Sulawesi Selatan melakukan supervisi terhadap proses pidana ini.

“Untuk memastikan tidak ada lagi kesalahan prosedur dalam prosesnya,” demikian keterangan tertulis pada Selasa (12/10).

Kuasa hukum korban berujar bahwa Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tinda Pidana menjadi acuan untuk membuka penyelidikan. Menurutnya, Mabes Polri bisa menindaklanjuti perkara lewat Gelar Perkara Khusus.

Menurut kuasa hukum, Pasal 33 Ayat (1) dari Perkap ini menyebutkan bahwa Gelar Perkara Khusus dilakukan dalam rangka merespons pengaduan dari pihak yang berperkara dan/atau penasehatan hukumnya atau menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Kuasa Hukum juga menuturkan bahwa Pasal 1 angka 24 dari Perkapolri ini juga menjadi acuan dari Gelar Pidana khusus.

Kuasa hukum menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang ada, pihaknya meminta gelar perkara khusus yang melibatkan Mabes Polri dan pihak-pihak lain, termasuk ahli dari berbagai latar belakang dan perwakilan lembaga negara yang berfokus pada perlindungan dan anak. Hal ini dilakukan agar mendapat masukan dari berbagai pihak.

“Sehingga menghasilkan rekomendasi untuk mengoreksi proses penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya, serta dapat ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan/penyidikan selanjutnya,” kata kuasa hukum.

Dalam keterangan tertulis tersebut juga disebutkan, keberatan yang dirasakan kuasa hukum atas penghentian penyelidikan kasus dilandasi adanya dugaan kuat kesalahan prosedur oleh Polres Luwu Timur dan P2TP2A Luwu Timur.

Sebelumnya, dugaan kekerasan seksual di Luwu Timur ini diterbitkan oleh media Project Multatuli berjudul "Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan". Artikel ini ditayangkan di situsnya pada Rabu (6/10).

Berdasarkan artikel dari Project Multatuli tersebut, perkara ini bermula dari seorang ASN yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap ketiga anaknya. Ibu dari ketiga anak tersebut melaporkan kejadian ini ke polisi, tetapi polisi menghentikan penyelidikan laporan tersebut.

305