Home Hukum Komplotan Penipu Sumatera Selatan Diringkus, Kuras Dana Korban Hingga Rp2 Miliar

Komplotan Penipu Sumatera Selatan Diringkus, Kuras Dana Korban Hingga Rp2 Miliar

Jakarta, Gatra.com- Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya mengamankan 2 tersangka terkait akses ilegal terhadap akun nasabah bank BTPN. Tersangka tersebut mencuri uang dari rekening nasabah bank tersebut. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berujar bahwa tersangka berinisial D dan O. Adapun 2 tersangka lain masih dalam pengejaran polisi. "Ini yang melakukan akses ilegal terhadap akun daripada nasabah bank BTPN," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (13/10).

Dalam melakukan pencurian, tersangka menelepon korban dengan mengaku sebagai Staff Jenius dan mengirimkan link (pranala) yang diisi korban sehingga akun rekening bank bisa diambil alih. Tersangka diamankan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan pada sekitar minggu lalu.

Dalam perkara ini, terdapat 14 nasabah bank BTPN yang menjadi korban dengan total kerugian sekitar Rp 2 miliar. Korban-korban ini melakukan pengaduan. "(Korban) Merasa tidak pernah melakukan transaksi, tetapi isi daripada rekeningnya dipindahkan semua kepada para tersangka ini," ucap Yusri.

Barang bukti yang ditemukan polisi adalah 5 buah handphone, 16 kartu termasuk kartu ATM, dan 1 pucuk senapan angin, dan 1 pucuk senjata api rakitan.

Tersangka ini dipersangkakan di Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan diproses Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

Reporter: Alfiansyah Ramdhani

2814