Home Hukum Demokrat Bawa Dua Saksi Fakta dalam Sidang Gugatan Moeldoko

Demokrat Bawa Dua Saksi Fakta dalam Sidang Gugatan Moeldoko

Jakarta, Gatra.com - Partai Demokrat membawa dua saksi fakta dalam lanjutan persidangan gugatan kubu Moeldoko terhadap Menkumham Yasonna Laoly atas ditolaknya pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang di Pengadilan Tata Usana Negata (PTUN).

"Kali ini kami akan menghadirkan ada dua saksi fakta yg akan membongkar kebohongan dari KLB ilegal di Deli Serdang," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat (PD) Herzaky Mahendra Putra, Kamis (14/10).

Dua saksi dari Partai Demokrat yang dibawa yakni Gerald Pieter Runtuthomas yang merupakan mantan peserta KLB Deli Serdang dan Jansen Sitindaon yang merupakan anggota Mahkamah Partai sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat. Gerald sendiri merupakan salah satu kader yang mengikuti KLB Deli Serdang.

Herzaky menyebut kehadiran peserta KLB Deli Serdang di dalam persidangan PTUN Jakarta untuk memberikan penjelasan sejelas-jelasnya terkait pelaksanaan KLB. Dengan membawa saksi, Herzaky menyebut kubu Moeldoko jangan sering memutarbalikkan fakta.

"KLB yang selama ini ilegal janganlah sibuk memanipulasi data dan fakta serta menebar hoaks di muka publik. Di pengadilan (PTUN Jakarta) ini kami akan datangkan saksi yang mengetahui seperti apa situasinya yang terjadi sebenarnya di KLB Ilegal Deli Serdang,' ucap Herzaky

"Karena disumpah atas nama hukum jadi tidak mungkin berbohong. Kita membawa ini karena memperjuangkan kebenaran dan keadilan," sambungnya.

368