Home Hukum Meningkatkan Pemahaman Advokat soal Anak Hadapi Hukum

Meningkatkan Pemahaman Advokat soal Anak Hadapi Hukum

Jakarta, Gatra.com – DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Barat (Jakbar) menggelar webinar nasional bertajuk “Peran Advokat dan Teknik dalam Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum” pada Jumat (15/10).

Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido, menyampaikan, ini merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk meningkatkan kualitas advokat serta memberikan sumbangan ilmu bagi stakeholder profesi, umum, dan masyarakat.

“Tujuan dan manfaat yang diharapkan, yaitu untuk memberikan wawasan mengenai fungsi dan peran advokat dalam pendampingan anak berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Asido, tersusunnya rumusan strategi advokat dalam pendampingan terhadap anak berhadapan dengan hukum, anak sebagai pelaku, saksi dan atau korban tindak pidana.

Selain itu, memberikan gambaran mengenai bentuk-bentuk kerja sama yang dapat dibangun oleh Peradi dengan institusi kepolisian, Kejaksaan, dan pengadilan mengenai pendampingan anak berhadapan dengan hukum untuk memberikan pengetahuan mengenai hukum acara peradilan pidana.

Asido mengungkapkan, meski jajarannya belum dilantik karena terkendala pandemi, namun pihaknya sudah melakukan berbagai kegiatan, termasuk webinar pada hari ini. Pada 30 Oktober nanti, akan menggelar seminar internasional.

“Akan hadir pembicara-pembicara lawyer yang yuridiksi di Amerika, Australia, dan Belanda, bagaimana cara menjadi advokat di sana, bagaimana peningkatan kualitas di negara-negara tersebut, penegakan kode etiknya, dan bagaimana bar asosiasinya, apakah single atau multi bar,” ujarnya.

Webinar kali ini dan nanti merupakan bagian dari semangat menggelorakan probono DPC Peradi Jakbar sebagai amanah Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, yakni untuk meningkatkan kualitas advokat sehingga peserta tanpa harus membayar, alias gratis.

“Peserta berasal dari berbagai universitas, LBH, NGO, para advokat, DPC dan PBH Peradi serta instansi-instansi pemerintah, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, kepolisian dan dari berbagai peserta lainnya,” kata Asido.

Panitia webinar anak berhadapan dengan hukum gelaran DPN Peradi Jakbar. (Ist)

Sementara itu, Ketum DPN Peradi, Otto Hasibuan, yang membuka webinar ini, menyampaikan, perlindungan terhadap anak, perempuan, dan disabilitas sangat penting. Hukum harus memperhatikan 3 hal, yakni asas keadilan, keseimbangan, dan kebenaran.

"Dan yang berperan serta dalam membela perlindungan anak walaupun ada perbedaan di anatara penegak hukum, yakni polisi, jaksa, dan advokat, para penegak hukum wajib mengedepankan asas keadilan tetapi tetap tidak melupakan dan mengesampingkan 2 asas lainnya," kata dia.

Adapun para pembicara dalam wabinar ini, yakni Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya, Kompol Endang Sri Lestari; Kepala Kejaksaan Negeri (Kajati) Jakbar, Dwi Agus Arfianto; diwakili Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jakbar, Anggia Yusran; Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi, Srimiguna; dan Kepala Pengadilan Negeri Jakbar, Syahlan.

Mereka menyampaikan tugas dan kewenangan penegak hukum serta tahapan penanganan perkara anak, baik pelaku, korban, dan saksi. Perkara anak sangat mengedepankan restorative justice, jika ancaman pidananya di bawah 7 tahun dan berbagai syarat lainnya.

“Pendekatannya restorative justice bukan retributive, bukan untuk balas dendam,” ujar Endang yang menjadi pembicara pertama.

Senada dengan Endang, Agus menyampaikan bahwa peradilan pidana anak wajib mengutakaman pendekatan restorative justice sebagaimana diamanatkan Pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sementara itu, Syahlan, mengatakan, dalam peradilan anak dikenal diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dan proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sebagaimana Pasal 1 angka 7 UU SSPA.

“Penangkapan, penahanan atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir," ujarnya.

Terkahir, Srimiguna menyampaikan, Peradi bersedia memberikan bantuan hukum secara probono atau gratis bagi anak yang berhadapan dengan hukum yang tidak mampu di wilayah Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi. “DPN Peradi membawahi 121 PBH yang tersebar di 150 DPC Peradi di seluruh Indonesia,” katanya.

402