Home Hukum Terciduk, Aksi Jual-Beli BBM Subsidi Pakai Truk di Riau

Terciduk, Aksi Jual-Beli BBM Subsidi Pakai Truk di Riau

Pekanbaru, Gatra.com- Polisi menangkap seorang sopir truk yang tertangkap basah melangsir bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Km 11 Kelurahan Balai Makam, Bathin Solapan, Bengkalis Riau. Pelaku berinisial JN (52) bermodus membeli bio solar subsidi untuk dijual ke truk tangki CPO industri.
 
"Jadi, tersangka ini membeli/melangsir bio solar subsidi di SPBU Jalan Lintas Duri-Dumai. Dia langsir pakai truk derek berkapasitas 450 liter minyak," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan, Minggu (17/10).
 
Truk derek roda 10 bernomor polisi BK 9325 CM itu digunakan untuk melangsir BBM ke Poll/Work Shop transportir mobil tangki CPO yang diduga milik PT IP.
 
Awalnya aparat mengetahui perbuatan jahat pelaku lantaran adanya antrian panjang di SPBU tersebut. Pengisian truk derek roda 10 itu sangat lama dan menimbulkan kecurigaan aparat yang berada di SPBU.
 
"Petugas mencurigai karena pengisian BBM yang dilakukan truk derek itu cukup lama yang menyebabkan antrian yang panjang," kata dia.
 
Petugas pun mengikuti truk tersebut setelah selesai mengisi BBM. Truk derek itu mesuk ke Poll Work Shop transportir mobil tangki CPO yang diduga milik PT IP.
 
Tak lama kemudian mobil derek tersebut keluar dan kembali menuju SPBU yang sama untuk melakukan kembali pengisian BBM. 
 
"Saat pengisian kedua itu lah disergap. Lalu petugas dibawa ke poll/work Shop transportir tadi. Ternyata di sana ditemukan sejumlah jerigen yang sudah dalam keadaan kosong, diduga telah di salin ke tangki BBM mobil tangki CPO yang ada di tempat tersebut, kata dia.
 
Tidak hanya sopir truk derek, petugas SPBU berinisial KS (26) dan AFJ (22) juga diamankan. Selain truk derek, enam lembar kupon pengisian BBM jenis bio solar dan dua lembar catatan transaksi penjualan harian BBM juga disita sebagai barang bukti dari tersangka.
 
Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaiman telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
591