Home Hukum Peradi-SAI Apresiasi Dihapuskannya Pasal Kriminalisasi Advokat dari RUU KUHP

Peradi-SAI Apresiasi Dihapuskannya Pasal Kriminalisasi Advokat dari RUU KUHP

Jakarta, Gatra.com – Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) menyambut baik langkah pemerintah menghapuskan Pasal 282 dari Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi-SAI, Juniver Girsang, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/10), mengatakan, penghapusan pasal tersebut merupakan kabar gembira bagi advokat.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajarannya, khususnya seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi-SAI yang gencar menyosialisasikan ancaman kriminalisasi profesi advokat pada Pasal 282 RUU KUHP.

Menuru Juniver, pemerintah telah mendengar dan mempertimbangkan penolakan Pasal 282 RUU KUHP yang disuarakan pihaknya dan pihak lainnya. “Seruan kita semua untuk menghapus Pasal 282 ini," katanya.

Ia mengungkapkan, Peradi-SAI gencar menyosialisasikan bahanya atau ancaman kriminalisasi terhadap profesi advokat jika Pasal 282 RUU KUHP disahkan menjadi bagian dari UU KUHP.

Bahkan, lanjut Juniver, DPN Peradi-SAI sampai membentuk tim khusus untuk mengkaji RUU KUHP yang digawangi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN Peradi-SAI, Patra M. Zen; serta beberapa anggota, yakni T. Mangaranap Sirait, Henry P. Siahaan, Subagio Sriutomo, dan Andi Simangunsong.

Kemudian, Pasal 282 RUU KUHP ini juga menjadi bahasan dalam webinar nasional yang dihelat Peradi-SAI menghadirkan Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan; dan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej. Peradi-SAI juga melayangkan surat kepada Tim Perumus RUU KUHP dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Patra M. Zen mengungkapkan, kampanye menolak ketentuan Pasal 282 RUU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi profesi advokat yang dilakukan Peradi-SAI merupakan bentuk sikap organisasi avdokat.

“Salah satu peran organisasi advokat yang utama, yakni berkontribusi dalam pembentukkan perundang-undangan,” kata Patra.

Menurutnya, dihapuskannya Pasal 282 RUU KUHP tersebut maka advokat tidak lagi tersandera atau gampang dikriminalisasi ketika menjalankan profesi atau tugasnya dalam menegakkan hukum.

“Ini [penghapusan Pasal 282 RUU KUHP] adalah sikap yang bijaksana dari Pemerintah, menerima masukan- kajian dari Peradi-SAI,” ujar Patra.

Pasal 282 RUU Advokat mengatur ketentuan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V, yakni Rp500 juta terhadap advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang.

Perbuatan curang tersebut dilakukan dengan cara mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya, serta memengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.

418