Home Ekonomi CISDI Ungkap Alasan Cukai Rokok Harus Naik Signifikan

CISDI Ungkap Alasan Cukai Rokok Harus Naik Signifikan

Jakarta, Gatra.com - Penasihat Riset Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Teguh Dartanto mengungkapkan hasil riset tentang makroekonomi cukai rokok di Indonesia.

Teguh menuturkan bahwa kenaikan perokok di Indonesia, terutama dari kalangan muda dikarenakan keterjangakuan rokok yang saat ini jauh lebih tinggi.

"Pada tahun 2016 keterjangkauan harga rokok di Indonesia naik 1,5 kali lebih tinggi dari keterjangkauan harga rokok pada tahun 2002." ungkapnya.

Keterjangakuan rokok ini, jelas Teguh tak hanya didasari oleh kenaikan taraf perekonomian, namun juga terkait penetapan cukai rokok yang belum optimal.

Teguh menyebutkan bahwa konsumsi rokok berdampak pada orang lain atau eksternalitas negatif. Oleh karena itu, konsumsi rokok seharusnya tak sebesar saat ini. Dalam hal ini cukai rokok harus menjadi bagian pengendalian. Selain itu, hasil dari cukai tersebut dapat membayar dampak negatif rokok.

"Sekarang walaupun sudah ada cukai, jumlah konsumsi rokok kita harusnya tidak sebesar itu. Cukai kita belum optimal," tegasnya.

Teguh menyebut bahwa kenaikan cukai rokok tak selalu berdampak pada penurunan pendapatan industri rokok dan pada akhirnya turut mengurangi pemasukan negara.

Berdasarkan studi CISDI, Teguh mengungkapkan bahwa kenaikan cukai rokok yang signifikan tidak serta merta berdampak negatif pada perekonomian dan pendapatan negara.

“Kenaikan cukai rokok sampai 45 persen akan meningkatkan pendapatan negara Rp7,92 triliun, meningkatkan output sebesar Rp26,2 triliun, dan menciptakan lapangan kerja baru setara 149 ribu lapangan kerja,” jelasnya.

Menurutnya kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) hingga 46 persen tidak akan membuat penerimaan negara menurun meskipun konsumsi rokok legal berpotensi terkoreksi. Dengan kenaikan tersebut, pemerintah dapat melakukan belanja dengan lebih optimal.

Selain tidak menurunkan penerimaan negara, kenaikan CHT juga tidak berdampak negatif terhadap perekonomian nasional. Pasalnya, meskipun konsumsi rokok legal berpotensi menurun, perokok bisa mengalokasikan uangnya untuk mengonsumsi produk lain.

“Efek totalnya kalau kita naikkan cukai rokok 30 persen sebenarnya tidak ada masalah luar biasa terkait output dalam perekonomian. Kalau 45 persen juga ternyata tidak memengaruhi omzet atau output perekonomian,” katanya.

198