Home Ekonomi Kerugian Investasi Terhubung Produk Asuransi, Wakil Ketua DPR: Nasabah Tidak Bisa Disalahkan 100%

Kerugian Investasi Terhubung Produk Asuransi, Wakil Ketua DPR: Nasabah Tidak Bisa Disalahkan 100%

Jakarta, Gatra.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebutkan bahwa nasabah tidak bisa disalahkan sepenuhnya dan perusahaan tidak bisa dibenarkan sepenuhnya dalam kasus kerugian investasi nasabah asuransi yang terhubung dengan produk asuransi.

"Saya pikir, dalam persoalan ini, nasabah tidak bisa disalahkan 100% dan pihak perusahaan asuransi juga tidak bisa dibenarkan 100%," ucap Dasco dalam keterangan tertulis yang diterima Gatra.com pada Kamis (21/10).

Menurutnya, hal ini dikarenakan dalam praktiknya, penyampaian produk asuransi unit link oleh agen marketing terfokus pada penyampaian ilustrasi hasil investasi yang menarik sehingga nasabah terkelabui.

Dasco menerima keluhan dan aduan masyarakat mengenai maraknya kerugian investasi ini. Oleh sebab itu, ia meminta polisi untuk mendalami persoalan ini karena adanya pihak yang dirugikan.

Dasco berujar, agen asuransi seringkali hanya memakai ilustrasi ketika menawarkan produk unit dengan asumsi hasil investasi yang tinggi. Menurutnya, permasalahan ini sering muncul.

"Jadi, pada saat ditawarkan oleh agen marketing yang ditekankan adalah ilustrasi keuntungan dari investasi, lalu tanda tangan ilustrasi, dan membayar, kemudian barulah polis asuransi datang. Nah, polis itu selain tulisannya kecil-kecil dan dokumennya banyak, jadi tidak dibaca lagi, karena kan ilustrasinya sudah dijelaskan dan juga sudah ditandatangani," tutur Dasco.

Ia juga disebutkan bahw asuransi hari tua atau kesehatan bukan asuransi, melainkan diinvestasikan. Dalam beberapa kasus, di sebuah bank, penawaran produk asuransi link memiliki counter yang berada di samping costumer service. Costumer service juga tidak jarang menawarkan unit link sehingga diasumsikan bahwa produk unit link adalah produk bank oleh masyarakat.

Dasco menilai, produk asuransi unit link yang dikeluhkan ini juga harus menjadi catatan serius bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar membuat aturan teknis yang lebih komperhensif dan ketat.

"Secara keseluruhan perkembangan unit link ini luar biasa. Apa yang diperlukan? Adanya regulasi tekhnis yang mengatur secara lebih komperhensif dan ketat guna menjamin kepastian hukum dan kepentingan bersama, baik itu perusahaan asuransi maupun nasabah atau pemegang polis," ujar Dasco.

169