Home Hukum Panas! Pengusaha Karaoke Laporkan Oknum Polres Pati

Panas! Pengusaha Karaoke Laporkan Oknum Polres Pati

Pati, Gatra.com- Paguyuban Pengusaha Karaoke (Pusaka) Kabupaten Pati terpaksa melaporkan arogansi anggota Polres Pati, saat menggelar operasi yustisi masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tempat hiburan karaoke kepada Propam Polda Jawa Tengah. Tidak hanya itu, dugaan penyomotan barang di luar standar operasional (SOP) kala razia, turut dilaporkan. 
 
Wakil Ketua Pusaka Pati, Herry Susanto mengatakan, laporannya sendiri telah teregistrasi dengan nomor 107/Adu-YB/LP Kode Etik/XI/2021 pada 29 September. Bahkan proses pemeriksaan saksi-saksi telah berlangsung dua kali, setelah dilaporkan. 
 
"Barang-barang yang diambil seperti rokok, softdrink, CCTV juga diambil. Padahal itu kan tidak masuk dalam ranah operasi. Kemudian ketika kami sudah tutup, kunci gembok pintu tetap dirusak, padahal kami sudah taat aturan," ujarnya, Selasa (26/10).
 
Ia menyebut, dari sebanyak 33 anggota Pusaka Pati sudah patuh pada peraturan pemerintah selama masa PPKM berlangsung di Kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani. Meski begitu, saat operasi digelar, banyak barang di luar SOP yang diduga diambil oleh oknum petugas. Selain itu, diungkapkannya, petugas tidak menyertakan surat tugas ketika penggrebekan terjadi. 
 
"Boleh melakukan operasi, tetapi ya jangan arogan seperti itu. Karena itu, kami terpaksa melaporkan oknum polisi ke Propam Polda, agar segera ditindaklanjuti," imbuhnya. 
 
Hery membeberkan, telah menyerahkan sejumlah bukti kepada Propam Polda Jateng, di antaranya rekaman CCTV saat operasi yustisi di tempat hiburan karaoke digelar. "Semua bukti sudah kami serahkan ke Propam Polda. Proses selanjutnya masih berjalan sambil menunggu selanjutnya dari Polda," jelasnya. 
 
Puluhan pengusaha karaoke yang menjadi anggota Pusaka Pati, disebutnya, telah mengantongi izin secara online single submission (OSS). Hanya saja diakuinya, belum memiliki izin dari pemerintah daerah. "Semuanya sudah berizin melalui OSS. Kami juga sudah berkali-kali mengajukan izin ke pemerintah daerah, tetapi selalu dipersulit," ungkapnya. 
5908