Home Hukum IPW Minta Presiden Tegur Kapolri untuk Penuhi Janji Berantas Mafia Tanah

IPW Minta Presiden Tegur Kapolri untuk Penuhi Janji Berantas Mafia Tanah

Jakarta, Gatra.com – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Presiden Jokowi menegur Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memenuhi janjinya memberantas mafia tanah. Terutama, permasalahan lahan milik petani anggota Koperasi Petani Sawit Mandiri (Kopsa-M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, yang diduga dirampas pemodal.

“Pasalnya, pemerintah sangat berkomitmen dalam memberantas mafia tanah dan Presiden Jokowi meminta Polri tidak ragu mengusutnya. Lantaran, konflik agraria dan sengketa lahan merupakan tantangan berat yang dihadapi masyarakat,” ujar Ketua IPW, Sugeng Imam Santoso, dalam keterangannya, Rabu (27/10).

Oleh karena itu, seperti yang pernah ditegaskan presiden, Sugeng meminta jangan sampai ada penegak hukum yang justru melindungi para mafia tanah. Selain itu, Sugeng berharap Polri memperjuangkan hak masyarakat serta menegakkan hukum secara tegas.

“Atas arahan presiden tersebut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo membentuk satgas antimafia tanah dan telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia. Tetapi, nyatanya tidak semua kasus mafia tanah dituntaskan oleh pihak kepolisian karena ada 'tangan kuat' yang mengawalnya,” kata Sugeng

Bahkan, Sugeng mengatakan terdapat masyarakat yang mengadukan sengketa lahan dan aktor mafia tanah justru dikriminalisasi oleh polisi dengan menjahit benang merah kasus lainnya untuk dijadikan tersangka. Hal ini terjadi dengan kasat mata dialami oleh Ketua Kopsa-M, Anthony Hamzah yang memperjuangkan pengambilalihan lahan milik petani sawit sesuai keputusan rapat anggota koperasi.

Sugeng menyebut laporan Polisi yang dibuat Anthony Hamzah pada tahun 2016 terkait dugaan penjualan lahan petani Kopsa-M tidak diproses sampai sekarang. Justru Anthony dikriminalisasi sebagai otak penyerangan kompleks perumahan karyawan PT Langgam Harnuni dengan mengerahkan preman pada 15 Oktober 2020. Padahal koordinator aksi demo yang saat ini didakwa di pengadilan, Herman Sakti menyatakan tidak pernah disuruh oleh Anhony Hamzah.

Di samping itu, Anthony juga akan dikaitkan dengan peristiwa penggelapan buah sawit milik koperasi yang bermitra dengan PTPN V dengan tersangka Kiki Islami Parsha dan Samsul Bahri. Kedua kasus itu diproses oleh Polres Kampar.

Dengan tidak ditanganinya laporan polisi di Polda Riau dan kriminalisasi terhadap Anthony, Sugeng melihat adanya konflik horisontal antarpara petani anggota Kopsa-M. Akibatnya, konflik agraria seperti yang disampaikan Presiden Jokowi tidak akan terselesaikan.

“Oleh Sebab itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo harus mengambil alih permasalahan sengketa lahan yang dilaporkan koperasi petani sawit makmur di Polda Riau pada 2016. Hal ini wajib dilakukan, sebagai janji Kapolri kepada Presiden Jokowi dalam memberantas mafia tanah di Indonesia. Karena, kepastian hukum atas tanah yang memberikan keadilan kepada masyarakat harus ditegakkan,” ungkap Sugeng. Terkait ini, Gatra.com masih berupaya meminta konfirmasi pihak terkait.

276