Home Kesehatan Harga Edan PCR Berakhir, Kemenkes: Bila Main Harga, Tak Bisa Dibina, Cabut Izinnya!

Harga Edan PCR Berakhir, Kemenkes: Bila Main Harga, Tak Bisa Dibina, Cabut Izinnya!

Jakarta, Gatra.com- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia pada hari ini, 27 Oktober 2021, telah mengumumkan penurunan batas tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk Pulau Jawa-Bali sebesar Rp275 ribu dan Rp300 ribu untuk luar Jawa-Bali.

Jika nantinya ditemukan adanya laboratorium yang masih memainkan harga atau tidak mengikuti ketetapan Surat Edaran (SE) Kemenkes, maka laboratorium tersebut dapat dikenakan sanksi misalnya penutupan laboratorium oleh dinas kesehatan kabupaten/kota.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Abdul Kadir, dalam keterangan pers secara virtual melalui Zoom terkait dengan "Penetapan Harga Terbaru Swab RT-PCR", yang disiarkan langsung via kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI pada Rabu sore, (27/10).

"Bila mana ada laboratorium yang memainkan harga misalnya atau tidak mengikuti ketetapan Surat Edaran (SE) kita pada hari ini, maka tentunya kita meminta kepada dinas kesehatan kabupaten dan kota untuk melakukan pembinaan, pengawasan," katanya. 

"Sekaligus, bila mana ternyata dengan pembinaan itu kita gagal untuk memaksa mereka untuk mengikuti ketetapan tarif kita, maka tentunya sanksi terakhirnya adalah bisa dengan melakukan penutupan laboratorium, pencabutan izin operasional. Seperti itu," sambung Abdul.

Kemudian ia mengatakan pemberlakuan batas tarif tertinggi tersebut, itu mulai berlaku pada saat dikeluarkannya SE dari Kemenkes. Dan hari ini, (27/10) Surat Edaran Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR itu telah mereka keluarkan, artinya sudah mulai berlaku.

Adapun kata Abdul, pengawasan dan pembinaan daripada rumah sakit, laboratorium-laboratorium yang melakukan pemeriksaan PCR, itu diserahkan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota. "Sehingga dengan demikian, teguran secara lisan, teguran secara tertulis, sampai kepada sanksi misalnya penutupan laboratorium itu bisa dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten dan kota," terangnya.

"Artinya kita tidak mengizinkan dan tidak membenarkan ada harga di atas batas tarif tertinggi ini, apapun alasannya," pungkas Abdul.

306