Home Regional Anggota VIII DPR Minta Pemerintah Hapus Karatina dan PCR Jamaah Umroh

Anggota VIII DPR Minta Pemerintah Hapus Karatina dan PCR Jamaah Umroh

Semarang, Gatra.com - Angota Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid mendesak pemerintah menghapus aturan karantina dan test PCR bagi jamaah umroh asal Indonesia yang pulang dari tanah suci Mekkah.

 

Hal ini setelah pemerintah kerajaan Arab Saudi mengumumkan bahwa tidak ada lagi kewajiban karantina dan test PCR bagi jamaah umroh maupun turis.

 

“Kami minta kewajib karantina bagi jamaah umroh, meski hanya sehari dihapuskan, sudah tidak pas. Karena di Arab Saudi dan negara-negara lain saja sudah dihapus aturan tersebut,” katanya dalam rilisnya pada hari Minggu (13/3).

 

Jika tidak dihapus, lanjut Abdul Wachid, pemerintah dinilai menerapkan standar ganda yang justru memperberat warganya sendiri.

 

Sebab pemerintah telah menerapkan aturan bebas karantina bagi wisatawan mancanegara di Pulau Bali mulai 7 maret 2022.

 

“Turis asing tak dikarantina, warga Indonesia pulang ibadah umroh dikarantina. Beraninya pada warga negara sendiri. Ini tidak fair,” ujar Abdul Wachid yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah ini.

 

Aturan karantina sehari bagi jamaah Indonesia yang pulang umroh dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) disampaikan oleh Menko Ekuin, Airlangga Hartarto.

 

Abdul Wachid menambahkan, pihaknya mendapatkan laporan bahwa aturan PCR dan karantina itu telah dimanfaatkan oknum untuk mendapatkan keuntungan ekonomi pribadi.

 

“Kalau tak bayar sesuai permintaan hasil PCR positif, kalau bayar biaya tertentu maka negatif,” ujarnya.

 

Komisi VIII DPR RI, imbuh Abdul Wachid akan melakukan rapat panja haji untuk membahas penghapusan aturan PCR dan karantina. Jika hal itu dicoret, maka secara otomatis akan menurunkan ongkos haji.

 

Perlu diketahui, ongkos haji tadinya berkisar Rp32 juta, namun setelah pandemi Covid-19 biaya haji menjadi Rp45 juta.

 

“Kenaikan itu disebabkan biaya protokol kesehatan seperti karantina hingga PCR. Kami akan minta dihapuskan,” tandasnya.

 

1089