Home Kesehatan Untung Gede? Sekjen Gakeslab Berkilah Mengapa Harga Tes PCR Edan-edanan

Untung Gede? Sekjen Gakeslab Berkilah Mengapa Harga Tes PCR Edan-edanan

Jakarta, Gatra.com– Hingga detik ini, mahalnya biaya tes PCR (polymerase chain reaction) untuk perjalanan udara menggunakan pesawat terbang masih menjadi perdebatan panas di ruang publik. Banyak pihak menerka ada permainan bisnis kesehatan di balik mahalnya biaya tes tersebut untuk meraup untung gede.

Sekjen Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Indonesia, Randi Teguh, pun buka suara mengenai pembicaraan hangat di tengah masyarakat itu.

Randi menjelaskan bahwa harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah saat ini adalah “harga layanan”, bukan hanya harga tes. Dengan kata lain, harga tersebut mencakup seluruh biaya komponen barang dan jasa yang didapat oleh pasien atau peserta tes PCR.

“Artinya harga yang ditetapkan pemerintah Rp275 ribu-Rp300 ribu itu adalah termasuk seluruh komponen biaya yang ada di layanan rumah sakit klinik laboratorium, termasuk reagen PCR-nya, APD-nya, masker, sarung tangan, penutup topi, biaya gaji perawat, dokter, tenaga teknis laboratoriumnya, listrik, air, administrasi. Itu total keseluruhannya,” jelas Randi dalam sebuah diskusi publik virtual yang digelar pada Sabtu, (30/10). Tes PCR pakai air?

Randi tak menyebut secara spesifik berapa harga reagen PCR-nya. Ia mengklaim bahwa ia tak punya data soal itu karena hal tersebut menjadi domain Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Tetapi kami dapat perhitungan biaya pada saat Oktober-November 2020 dilakukan pembatasan harga Rp900 ribu. Kalau kita lihat dari sana, BPKP itu menghitung komponen reagen, termasuk alat habis pakai yaitu APD, itu sekitar 50%-60%,” beber Randi.

Tiga hari yang lalu, Kementerian Kesehatan telah secara resmi menurunkan harga tes PCR melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK 02-02/1/3843/2021 tentang Batas tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, seperti dilansir oleh laman resmi Kemenkes.

Apabila persentase perhitungan komponen reagen plus APD saat ini tak berubah dan tetap selaras dengan perhitungan BPKP pada akhir tahun lalu, maka bisa disimpulkan bahwa harga komponen reagen plus APD pada saat ini ada di kisaran Rp137.500-Rp150.000.

206