Home Hukum Tersangka Pencabul Pendeta Ditahan, Kapolres Minta Warga Tenang

Tersangka Pencabul Pendeta Ditahan, Kapolres Minta Warga Tenang

Rote Ndao, Gatra.com – Penyidik Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan Fery Bengu, tersangka kasus dugaan pencabul terhadap pendeta EN pada Selasa (2/11). Warga Desa Sakubatun, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao tersebut ditahan terkait perbuatan bejatnya pada Jumat, 29 Oktober 2021.

Kasubag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, membenarkan bahwa tersangka kasus dugaan cabul terhadap pendeta EN tersebut telah ditangkap dan ditahan. Dia menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Feri Bengu tersangka cabul terhadap pendeta EN telah kami tangkap dan tahan di sel Mapolres Rote Ndao. Saat ini tengah diperiksa penyidik termasuk sejumlah saksi,” kata Anam Nurcahyo.

Lebih lanjut Anam mengisahkan, kasus tersebut bermula saat pendeta EN pulang dari tempat ibadah menggunakan sepeda motor membonceng saksi Sepriana Henukh.

Sesampainya di pertigaan jalan raya, tepatnya di samping rumah Kristofel Boru, tersangka Feri Bengu yang dibonceng Ari Moi dengan sepeda motor mendekati sepeda motor EN, dan tiba-tiba langsung mengayunkan tangan dari arah depan sehingga memegang payudara pendeta EN.

“Atas kejadian tersebut pendeta EN menurunkan saksi Sepriana Henukh untuk mengejar pelaku Feri Bengu. Sesampainya di rumah Yusuf Moy, pendeta EN bertemu dengan pelaku lalu menanyakan, Feri mengapa lakukan perbuatan tak terpuji tersebut?" ujarnya.

Tersangka Feri Bengu menyampaikan permintaan minta maaf. "Beta sonde tau kalo Mama seorang pendeta," katanya. Pendeta EN mengatakan ”Oo jadi kalo beta bukan pendeta na lu seenaknya begitu,” kata Abnam menirukan percapakan korban dan pelaku.

Tidak terima dengan perlakuan kurang ajar tersebut, pendeta EN melaporkan ke Polsek Rote Barat Daya. Sesuai laporan Polisi Nomor : LP / 26 / X / 2021 / SPKT I POLSEK RBD / Res Rnd / NTT tanggal 29 Oktober 2021, akhirnya tersangka Feri Bengu ditangkap dan ditahan.

“Tersangka Feri Bengu telah ditahan sejak 2 November 2021 dengan masa penahanan untuk 20 hari ke depan. Tim penyiidik akan melakukan penyitaan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksinya,” ujar Anam.

Menyikapi kasus yang menimpa seorang tokoh agama ini, Kapolresa Rote Ndao mengimbau semua pihak tenang dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada polisi serta jangan main hakim sendiri.

“Pak Kapolres telah mendekati sejumlah pihak termasuk para pemuda gereja untuk tenang dan jangan membuat kegaduhan. Serahkan dan percayakan penanganan kasus ini kepada polisi. Kami akan tangani kasus ini hingga tuntas," ujarnya. 

18133