Home Hukum Dukun Palsu Pengganda Uang Diringkus, Anjing Buron Bawa Kabur Uang Rp100 Juta

Dukun Palsu Pengganda Uang Diringkus, Anjing Buron Bawa Kabur Uang Rp100 Juta

Wonogiri, Gatra.com- Kasus penipuan bermodus penggandaan uang berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri. Tersangka yang ditangkap, yakni Warno alias Heri (33) warga Kampung Karangasem RT 004/RW 016, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Surakarta dan Kemis alias Wali (43) warga Dusun Selangkah RT 002/RW 007 Desa Beruk, Kecamatan Jatiyoso, Karanganyar. 

Menurut informasi dari Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto dalam keterangan pers rilisnya, kedua tersangka yang ditangkap ini masih memiliki hubungan kerabat. Dimana Warno merupakan adik ipar Kemis. 

Selain dua tersangka, ada satu pelaku lain sebut saja Anjing (A) warga Soloraya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Anjing merupakan otak dari sindikat pelaku kejahatan tersebut.

Sementara yang menjadi korban kejahatan para pelaku yakni Yakop Haprekunary (46) warga Desa Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau. Dimana dia mengalami kerugian material senilai Rp100 juta.

"Kita tangkap dua tersangka yang berperan sebagai dukun pengganda uang dan perantara antara korban dengan dukun," terang Kapolres Wonogiri, Rabu (3/11).

Kapolres menjelaskan, semula korban mengenal Anjing. Kepada korban, tersangka Anjing mengaku bisa mencarikan orang yang bisa menggandakan uang. Tersangka Anjing menyampaikan berbagai cerita untuk meyakinkan korban. 

Dalam pertemuan di sebuah hotel di wilayah Wonogiri, yakni pada hari Senin (25/10), tersangka A mengajak kerja sama Warno. Selanjutnya Warno menggandeng kakak iparnya, Kemis untuk melengkapi peran sandiwara penggandaan uang. Saat pertemuan itu, Warno mengaku bernama Heri.

Pagi harinya, Selasa (26/10) sekitar pukul 08.00 WIB, Anjing dan Warno mengajak Yakop menjemput Kemis. Anjing dan Warno mengatakan kepada Yakop bahwa yang ingin dijemput bernama Wali. Setelah menjemput Kemis mereka kembali ke hotel.

Sesampainya di hotel, Yakop menyerahkan uangnya senilai Rp100 juta kepada Kemis. Kemudian Kemis menggelar ritual. Lalu uang tersebut dimasukkan ke kantong plastik. "Di hotel itu, tersangka Kemis melakukan ritual yang katanya bisa menggandakan uang lima kali lipat, korban menyerahkan uang Rp100 juta," jelas Kapolres.

Setelah ritual selesai, tersangka Kemis mengatakan ke korban bahwa uang sudah digandakan lima kali lipat. Lalu Kemis menyerahkan kantong plastik itu ke korban.

"Katanya jangan dibuka kalau belum sampai bank dan didepan teller, pada saat korban datang ke bank didepan teller dibuka ditemukanlah hanya uang Rp400 ribu dan sejumlah potongan kertas," ucap Kapolres.

Atas ulahnya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan. Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun.

1361