Home Hukum Jaga Adhyaksa Laporkan Dugaan Perkawinan Petinggi Kejagung

Jaga Adhyaksa Laporkan Dugaan Perkawinan Petinggi Kejagung

Jakarta, Gatra.com – Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa, David Sitorus, didampingi oleh wakilnya, Ksatria Surbakti, mendatangi kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta Selatan pada Kamis (4/11).

Kedatangan keduanya ke kantor KASN bertujuan untuk mengajukan laporan dugaan ikatan perkawinan satu instansi antara Jaksa Agung dengan salah seorang pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Jadi kita hanya menyampaikan [laporan dugaan]. Kan kemarin pihak KASN juga mengatakan, laporkan saja. Sifatnya menunggu. Kita berharap sebenarnya aktif,” ujar David saat ditemui awak media di lokasi.

Menurut David, ikatan perkawinan antara Jaksa Agung dengan seorang pejabat Kejagung dalam laporan dugaan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS yang direvisi oleh PP No. 45 Tahun 1990.

“Kalau di Peraturan Pemerintah itu kan seperti yang saya sampaikan di media ada beberapa hal. Yang pertama itu adalah apabila seorang perempuan dilarang menikah menjadi istri kedua, ketiga, keempat,” tutur David.

“Yang kedua adalah tidak boleh suami istri di ASN di dalam satu instansi yang sama. Nah, itu kan sebenarnya kan pelanggarannya nanti sanksinya administratif. Nah, untuk sampai di sana, nanti yang bisa membuktikan kan Komisi yang punya negara yang menentukan bagaimana itu sebenarnya terjadi,” kata David.

Gatra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait, di antaranya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) melalui pesan singkat, namun hingga berita ini diturunkan, belum mendapat respons.

315