Home Hukum Densus 88 Cokok Lagi 4 Terduga Teroris JI di Lampung, Ini Keterlibatannya

Densus 88 Cokok Lagi 4 Terduga Teroris JI di Lampung, Ini Keterlibatannya

Jakarta, Gatra.com- Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri menangkap lagi empat terduga teroris jaringan Jemaah Islamiyah (JI) di Lampung pada (5/11). Mereka berinisial S, F, AA, dan NA.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan merincikan penangkapan serta keterlibatan empat terduga teroris itu. Pertama, S, berusia 47 tahun. Ditangkap di Dusun Karang Anyar, Klaten, Penengahan, Lampung Selatan. Petugas menyita barang bukti berupa satu unit ponsel.

Ramadan menyebut S merupakan pegawai swasta. Sedikitnya ada tiga keterlibatan S yang disebutkan Ramadan, yakni mengikuti berbagai pelatihan fisik (idad) di berbagai tempat di wilayah Lampung dan Jawa; membantu menyembunyikan beberapa DPO tindak pidana terorisme; dan merupakan Ketua Bagian Tholiah JI untuk wilayah Lampung.

Kedua, F, berusia 37 tahun. Ia ditangkap di dekat rumahnya, Purwosari, Metro Utara, Lampung. F dicokok tanpa perlawanan pada pukul 07.40 WIB. Polisi pun menyita ponselnya.

Sama seperti S, F merupakan pegawai swasta. Adapun perannya adalah sebagai bendara Iqthisod Tim II JI Korwil Lampung; pernah hadir dalam berbagai pertemuan yang dilaksanakan oleh Pimpinan JI, baik di Lampung maupun di Jawa; dan mengetahui berbagai kegiatan dan penyembunyian DPO di Lampung.

Ketiga, AA, usia 42 tahun, pegawai swasta. Ditangkap di Desa Purwosari, Metro Utara, Kodya Metro, Lampung, pada pukul 08.00 WIB. Dari penangkapan itu, polisi menyita ponsel AA sebagai barang bukti.

Ramadhan menjelaskan, AA punya peran sebagai Qo'id Korda III JI wilayah Lampung; aktif dalam berbagai aktivitas seperti pertemuan dan pelatihan yang dilaksanakan JI, baik di Lampung maupun di luar Lampung; dan terlibat dalam beberapa idad yang dilaksanakan di beberapa tempat di wilayah Lampung.

Keempat, NA, berusia 42 tahun, merupakan pengajar di Pondok Pesantren Al Muksin Metro. Ia beralamat di Desa Sidodadi, Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur. Anggota JI ini ditangkap di Jalan Raya Pekalongan, tanpa perlawanan, pada 08.30 WIB. Dari penangkapan itu polisi menyita satu unit ponsel dan satu unit R2A.

Keterlibatan NA antara lain, sempat menjadi bendahara Ishobah JI wilayah Lampung; membantu pembiayaan untuk DPO dan anggota JI yang menjalani proses hukum; hingga ikut dalam berbagai idad dan pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh JI wilayah Lampung.

Ramadhan mengatakan, dari penangkapan beruntun itu polisi lantas melakukan penggeledahan badan hingga rumah tersangka. "Selanjutnya, mengamankan ke Mapolda Lampung untuk dilakukan test antigen dan pemeriksaan awal," kata Ramadan melalui keterangan tertulisnya.

Secara keseluruhan, Densus 88 Antiteror telah menangkap tujuh orang terduga teroris di Lampung sejak Minggu, (31/10). Tiga orang sebelumnya yang telah ditangkap di antaranya SU (61) di Pesawaran, SK (59) di Lampung Selatan, dan DRS (47) di Pringsewu.

Mereka diduga pengurus Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurahman bin Auf (LAZ BM ABA) Lampung. Ditengarai ada keterlibatan dalam pendanaan aksi teror yang didapatkan melalui penyebaran lebih dari 400 kotak amal.

395