Home Hukum Lhadalah! Oknum Polisi di Kudus Kecokok di Tempat Karaoke

Lhadalah! Oknum Polisi di Kudus Kecokok di Tempat Karaoke

Kudus, Gatra.com- Seorang oknum anggota Polres Kudus kecokok di tempat hiburan karaoke di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Oknum polisi ini terancam mendapatkan sanksi yang tegas, lantaran diduga menyalahgunakan wewenang. Terlebih saat ini, Kabupaten berjuluk Kota Kretek tengah getol menutup tempat karaoke. 
 
Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, telah memproses oknum tersebut sesuai mekanisme yang ada. Adapun sanksi yang diberikan, bisa berupa teguran yang bersifat ringan, hingga keras. Selain itu, bisa mendapat sanksi didemosi, hingga penurunan pangkat. 
 
"Tergantung nanti hasil pendalamannya bagaimana. Sesuai perintah Pak Kapolda dan Kapolri, anggota tidak boleh berada di tempat hiburan di luar tugas," ujarnya di Pendopo Kabupaten Kudus, Rabu (10/11). 
 
Disebutnya, oknum polisi itu memang sedang membawa surat perintah (Seprint) saat terciduk pada bulan lalu. Hanya saja, perintah di dalam sprint itu tidak untuk berkaraoke, melainkan bertemu informan atau tengah melakukan pemantauan atau pengintaian tempat usaha kafe karaoke. "Selama bertugas, setiap anggota tidak boleh menyalahgunakan wewenangnya," imbuhnya. 
 
Terlepas dari itu, Polres Kudus dan Kodim 0722 Kudus siap membantu Satpol PP Kudus untuk menutup tempat hiburan malam tak berizin, khususnya dalam penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2015, tentang penataan usaha karaoke, pub, klub malam, dan tempat hiburan serupa lainnya.
 
"Nanti ada anggota yang akan memantau. Kita kawal bersama karena Perdanya memang tidak boleh. Kalau ada yang nekat buka, tentu akan kami tindak," jelasnya. 
 
Sebelumnya, Bupati Kudus HM Hartopo menutup sebanyak 17 tempat karaoke di Kudus lantaran melanggar Perda tersebut, Senin (8/11). "Kami sudah peringatkan, sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2015, usaha karaoke tidak boleh beroperasi di Kudus," tegas Bupati. 
1132