Home Pendidikan Nadiem Pastikan Kampus Bisa Bentuk Satgas PPKS

Nadiem Pastikan Kampus Bisa Bentuk Satgas PPKS

Jakarta, Gatra.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyebut bahwa salah satu amanat dari dikeluarkannya Peraturan Mendikbudristek (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pecegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi, adalah dibentuknya sebuah Satuan Tugas (Satgas).

Nadiem menyebut, pihak Satgas nantinya dibentuk untuk mengisi sisi penting dari beleid, yakni untuk memimpin pelaksanaan edukasi tentang pencegahan. Bukan hanya soal itu, Satgas pun nantinya akan bisa menangani berbagai laporan tentang kekerasa seksual yang terjadi, mengawal laporan tersebut, dan melakukan evaluasi dan investigasi.

"Satgas punya kewenangan untuk kolaborasi dengan pihak eksternal dan internal untuk penanganan yang baik. Kita harus menjamin independensi Satgas ini dan juga demi menjaga kerahasiaan identitas pihak terkait dalam pelaporan. Ini sangat krusial dalam melindungi pelapor," kata Nadiem dalam Taklimat Media Merdeka Belajar: Kampus Merdeka dari kekerasan Seksual secara daring, Jumat (12/11).

Keberadaan Satgas sejalan dengan amanat Permen PPKS yang megatur langkah-langkah pencegahan. Baik dari sisi struktural tiap kampus, sampai dengan pada komponen pembelajaran. Nadiem juga mengatakan, akan ada komponen penguatan tata kelola dan juga penguatan budaya komunitas dalam kiprah Satgas nantinya.

Bukan hanya itu, mantan bos Gojek ini juga mengatakan, Satgas nantinya akan diisi oleh komponen mahasiswa, dosen, dan civitas akademika kampus lainnya, hal ini menunjukan bahwa Satgas merupakan representasi dari semangat kampus dalam mencegas terjadinya kekerasan seksual.

"Sehingga, misalnya ada keputusan terkait yang dikeluarkan Perguruan Tinggi tidak dirasa adil, baik korban atau terlapor, keduanya bisa meminta Kemendikbudristek untuk melakukan pemeriksaan ulang," tegas Nadiem.

Dengan adanya Satgas, bukan berarti Kemendikbudristek tidak akan mengambil bagian dalam pencegahan tersebut. Nadiem memastikan bahwa pihaknya siap utnuk terjun langsung dalam menginvestigasi dan menerima komplain dari korban dan terlapor

"Kementerian pun bisa sewaktu-waktu memantau dan evaluasi kasus-kasus yang terjadi. Kita pun bisa mengevaluasi kasusnya secara adhoc juga," tandas Nadiem.

135