Home Hukum Gaek Bau Tanah Banyak Tingkah, Bau Kencur Hancur Ditipu Hendak Dinikah

Gaek Bau Tanah Banyak Tingkah, Bau Kencur Hancur Ditipu Hendak Dinikah

Tegal, Gatra.com- Kasus kekerasan dengan korban anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah. Setelah ayah menyetubuhi anak kandung, kini seorang paman tega melakukan hal serupa pada keponakannya.

Pelaku, Rozaeni, 53 tahun, warga Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya. Adapun korban diketahui masih bau kencur berusia 17 tahun.

"Pelaku adalah paman kandung korban. Jadi ini dilakukan oleh orang terdekat," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat saat konferensi pers pengungkapan di Mapolres Tegal Kota, Senin (15/11).

Rahmad mengungkapkan, sebelum disetubuhi, korban terlebih dirayu dan diiming-imingi uang agar mau menuruti keinginan pelaku. "Pelaku juga menjanjikan akan menikahi korban agar korban mau disetubuhi dan dicabuli," ujarnya.

Menurut Rahmad, korban sudah lima kali dijadikan pelampiasan nasfu pelaku. Kejadian itu salah satunya terjadi pada 28 September 2021 lalu sekitar pukul 00.00 WIB. Saat itu, pelaku menyelinap masuk ke dalam rumah korban dan langsung melancarkan aksinya.

"Perbuatan pelaku kemudian dipergoki keluarga korban sehingga dilaporkan ke Polres Tegal Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap dengan sejumlah barang bukti," ujarnya.

Rahmad menambahkan, pelaku dikenakkan pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E Undang-undang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya penjara selama sembilan tahun," tandasnya.

Sementara itu, pelaku mengakui melakukan perbuatannya sebanyak lima kali. Namun dia menyangkal korban adalah keponakannya. "Saya khilaf. Saya datang ke rumahnya (korban) lewat pintu belakang terus melakukan itu. Dia tetangga saya," ujar pria yang sehari-hari menjadi buruh serabutan itu.

Sebelumnya, Polres Tegal Kota juga menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku adalah ayah kandung korban. Sementara korban masih berusia 10 tahun.

Saat disetubuhi, korban yang berusia 10 tahun diancam menggunakan pisau dan palu. Akibat perbuatan bejat sang ayah, korban mengalami trauma hingga berniat untuk bunuh diri.

1101