Home Hukum Gadis Muda Jadi Dalang Investasi Bodong di Jepara

Gadis Muda Jadi Dalang Investasi Bodong di Jepara

Jepara, Gatra.com - Kasus investasi bodong senilai Rp500 juta berhasil dibongkar jajaran Polres Jepara, Jawa Tengah. Dari kasus ini, polisi membekuk seorang wanita berinisial YN (21).
 
Kapolres Jepara, AKBP Warsono mengatakan, kejadian berawal sekitar bulan Juli 2021 saat tersangka YN menawarkan investasi uang. Caranya melalui unggahan status Whatsapp dengan janji keuntungan dari uang investasi yang diberikan dengan waktu tertentu.
 
Tersangka menawarkan kepada masyarakat luas, agar berinvestasi dalam bentuk uang dengan iming-iming mendapat keuntungan uang Rp50.000 sampai dengan Rp100.000. 
 
"Masyarakat yang tertarik menghubungi tersangka dan kemudian ikut usaha investasi dengan memberikan sejumlah uang tunai dengan jumlah yang berbeda-beda, dengan cara di transfer ke rekening tersangka," ujarnya saat jumpa pers mengatakan, Rabu (17/11). 
 
Setelah menerima uang itu, tersangka YN tidak dapat memenuhi janjinya untuk memberikan keuntungan, sehingga para peserta inventasi dirugikan.
 
"Jumlah korban yang ikut usaha investasi mencapai 200 orang dengan nominal uang yang berbeda dan diperkirakan mencapai Rp500 juta," imbuhnya.
 
Kasat Reskrim FahurrozY menambahkan, sejumlah barang bukti dimanakan. Berupa bukti transfer dari bank, HP tersangka, satu buah memory card, dan sejumlah rekening. Selain itu, 163 lembar rekening koran serta 25 lembar screenshoot chat dan status WA. 
 
"Karena  perbuatanya, tersangka YN yang telah melanggar pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," tandasnya.
1305