Home Hukum JPU Tuntut Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian, Advokat Semarang 1,4 Tahun Penjara.

JPU Tuntut Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian, Advokat Semarang 1,4 Tahun Penjara.

Semarang, Gatra.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus ujaran kebencian advokat Semarang, R. Winindya Satriya dengan pidana penjara 1 tahun dan empat bulan.

Tuntutan dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Oktoni SH dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (17/11).

“Menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun dan empat bulan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” kata Oktoni.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Satriya denda senilai Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara empat bulan.

Dalam amar tuntutan, JPU Oktoni menilai, terdakwa terbukti bersalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Unndang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya.

Sebelum membacakan tuntutan JPU mempetimbangan hal-hal yang meringankan dan memberatkan perbuatan terdakwa.

Pertimbangan yang memberatkan hukuman yakni perbuatan terdakwa dapat menimbulkan rasa kebencian di masyarakat. “Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa masih muda sehingga dapat memperbaiki kesalahannya,” kata Oktoni.

Seperti diketahui, kasus ini berawal saat terdakwa Satriya mengunggah status di media sosial Facebook yang dinilai mengandung ujaran kecencian berbau SARA.

Ada beberapa unggahan yang saling berkaitan sebelum akhirnya dihapus oleh pemilik akun tersebut. Yang paling menonjol bertuliskan "China satu bajingan kranjingan, bikin geger Semarang. Korbanmu tua-tua renta tak berdaya. Pengacara dan kliennya laknat".

1188