Home Sumbagsel Disinyalir Curang, 12 Kabupaten Kota Tarik Atlet Bulu Tangkis dari Porprov XIII Sumsel

Disinyalir Curang, 12 Kabupaten Kota Tarik Atlet Bulu Tangkis dari Porprov XIII Sumsel

Sekayu, Gatra.com – Pertandingan cabang olahraga (cabor) bulu tangkis pada kegiatan Porporv Sumsel XIII OKU Raya 2021 dipastikan batal. Hal ini dikarenakan keputusan yang diambil soal juara bersama bagi-bagi medali emas cabor bulu tangkis menuai protes dari berbagai kontingen.

Diketahui, persoalan tersebut disinyalir karena adanya kecurangan yang dilakukan oleh kontingen daerah tertentu yang memakai atlet dari luar Sumsel untuk bertanding pada cabor bulu tangkis.

Dalam hal ini, KONI Kabupaten Muba menilai keputusan yang diambil tersebut tidak relevan. Agus menyatakan keberatan pihaknya telah sesuai dasar atau buku pedoman yang ditetapkan sebelumnya dalam pelaksanaan Porprov ke-XIII OKU Raya.

"Kita harus lihat aturan di dalam pedoman pelaksanaan Porprov yakni juklak dan juknis. Di situ dinyatakan bahwa untuk pelaksanaan Porprov ke-XIII adalah Porprov pembinaan," ujarnya.

Menurutnya, tidak ada atlet yang berada di luar wilayah Sumsel dan kalau pun ada itu langsung didiskualifikasi. Jadi tidak usah dikembangkan lagi, cukup satu itu saja.

"Jelas kan, karena aturan mainnya ada di aturan pedoman juklak dan juknis. Jika tidak ada kesesuaian kita kembali lagi ke buku pedoman," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, pihaknya dirugikan dengan keputusan PB Porprov yang menetapkan juara bersama kepada empat daerah. Pasalnya, kontingen Muba di cabor bulu tangkis harus kehilangan potensi meraih medali emas.

"Kita merasa dirugikan karena di situ kita pasang target 2 medali emas dari 7 medali yang diperebutkan," ungkapnya.

Disinggung adanya pernyataan PB Porprov XIII mengenai perpindahan atlet di cabang olahraga bulu tangkis tersebut telah sesuai prosedur, Agus mengatakan, hal itu diperlukan pembuktian.

"Kita mungkin di situ dilihat dan dibuktikan bersama, jangan sepihak. Harus duduk bersama dengan seluruh Pengcab untuk dibuktikan," tegasnya.

Adanya rencana pemberian sanksi, Agus menuturkan, hal tersebut diserahkan pihaknya ke Pengcab. "Mereka [Pengcab] nanti bisa ke pengurus pusat. Kita dan kabupaten/kota lain yang menolak memiliki keyakinan dan memiliki data, sehingga berani melakukan hal tersebut. Untuk pembuktiannya kita lihat dari 12 Pengcab, mereka selanjutnya akan menyampaikan konfirmasi lebih lanjut, baik ke Pengcab Provinsi dan PB Porprov," ungkapnya.

Sementara itu, dari kejadian tersebut, Panitia Pertandingan (PBSI Sumsel) meminta klarifikasi dari Panitia Besar Porprov Sumsel XIII OKU Raya 2021. Setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi oleh Panitia Besar Porprov (KONI Sumsel) bahwa atlet yang diduga berasal dari luar Sumsel tersebut dinyatakan sah dan memenuhi syarat serta ketentuan oleh tim keabsahan KONI Sumsel sehingga dapat tetap mengikuti pertandingan Porporv Sumsel XIII OKU Raya 2021.

"Panitia bulu tangkis PBSI Sumsel melanjutkan manager meeting dan technical meeting dengan telah dinyatakannya sahnya atlet di luar Sumsel dapat mengikuti Porprov Sumsel. Menyikapi hal tersebut, maka 12 kabupaten kota mengundurkan diri dari kegiatan Porporv Sumsel XIII OKU Raya 2021," ungkap Ketua Umum PBSI Sumsel, Amrullah, S.H., M.M.

Ia merinci, 12 kabupaten kota yang mengundurkan diri di antaranya Kabupaten Muba, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Muara Enim, PALI, Lahat, Ogan Ilir (OI), dan Ogan Komering Ilir (OKI), serta Kota Pagar Alam, Lubuk Linggau, dan Prabumulih.

Dengan adanya deadlock manager meeting tersebut, PBSI Sumsel melakukan pendekatan secara persuasif kepada semua pihak. Berbagai upaya yang telah dilakukan oleh PBSI Sumsel masih tidak dapat diterima oleh para pihak, sehingga panitia cabor bulu tangkis Porporv Sumsel XIII OKU Raya 2021 melaporkan kembali hasil pendekatan tersebut kepada panitia besar Porporv Sumsel XIII OKU Raya 2021 atas hasil tersebut.

"Dengan pernyataan mundurnya 12 kabupaten kota maka secara teknis, pertandingan cabor bulu tangkis tidak bisa dilaksanakan," ujarnya. 

Selanjutnya, panitia bulu tangkis Sumsel mengusulkan kepada KONI Sumsel untuk tetap dilaksanakan pertandingan eksibisi yang akan diikuti oleh 4 kabupaten kota yang masih bersedia mengikuti Porporv Sumsel XIII OKU Raya 2021, di antaranya Kabupaten Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, dan Ogan Komering Ulu Selatan, serta Kota Palembang.

Ia menambahkan, mengenai sanksi atau apresiasi atas kejadian ini semuanya menjadi wewenang panitia besar Porporv Sumsel XIII OKU Raya 2021 yakni KONI Sumsel.

"Dengan adanya kejadian ini, maka menjadi pelajaran penting bagi kita bersama, apabila kita akan menyelenggarakan pertandingan maka terkait regulasi mengenai pertandingan harus jelas dan disepakati bersama sehingga tidak ada yang dapat menolak dengan alasan apa pun," ujarnya.

1130