Home Ekonomi Mal Pelayanan Publik Purbalingga Beroperasi pada Pertengahan 2022

Mal Pelayanan Publik Purbalingga Beroperasi pada Pertengahan 2022

Banyumas, Gatra.com– Pemerintah Kabupaten Purbalingga bakal mengoperasikan Mal Pelayanan Publik (MPP) menyusul sembilan Kabupaten atau kota lainnya di Jawa Tengah yang telah terlebih dahulu mengoperasikan MPP.

“Ibu Bupati menugaskan kepada kami setidaknya pada pertengahan 2022 nanti MPP Purbalingga sudah dapat operasional. Kita bersama OPD terkait terus melakukan langkah percepatan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga Herni Sulasti, dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu (28/11).

Kehadiran MPP merupakan program prioritas pemkab Purbalingga dan sudah ditetapkan dalam RPJMD. Pada tahun 2022 pembentukan MPP merupakan program prioritas. Konsep pembangunan MPP dari layout bangunan serta interior pelaksanaannya dilakukan oleh PUPR.

Kehadiran MPP diharapkan akan memberikan kepastian bagi masyarakat pengguna layanan, tentang kepastian dan kejelasan waktu, biaya maupun persyaratan yang diperlukan.

“Target kita bukanlah terbangunnya MPP, tetapi bagaimana layanan kita jauh lebih baik dari sekarang, baik dari sisi waktu, dari sisi biaya, dari sisi kepastian. Inilah sebetulnya keinginan pengguna layanan kita, mereka butuh kepastian,” bebernya.

Herni mengajak OPD Pemerintah Kabupaten Purbalingga, instansi vertikal, BUMN, BUMD, untuk bersama mewujudkan pelayanan yang sudah baik menjadi lebih baik. Sehingga masyarakat akan lebih mudah mengurus pelayanan dan berimbas pada kesejahteraan masyarakat.

“Ruh dari MPP tidak hanya sekedar menyatukan layanan dari instansi vertikal, BUMN, BUMD, pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi. Tetapi tujuan utamanya adalah meningkatkan pelayanan yang lebih baik lagi yang efeknya akan meningkatkan nilai investasi yang berimbas mensejahterakan masyarakat Purbalingga,” jelasnya.

Sementara itu, acara sosialisasi dan inventarisasi dinas instansi yang akan bergabung dalam MPP Purbalingga dihadiri langsung pejabat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Muhammad Yusuf Kurniawan, SH, MSi.

Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah III, Muhammad Yusuf Kurniawan, SH, MSi kebijakan penyelenggaraan MPP telah bergulir sejak diterbitkanya Permenpanrb Nomor 23 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan MPP yang diperkuat dengan Perpres Nomor 89/2021 tentang MPP.

Yusuf menjelaskan, MPP adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, BUMN, BUMD serta swasta pada satu tempat. Tujuanya guna mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan dan keamanan pelayanan.

"Sejak 2018 telah ada 124 kabupaten/kota yang menandatangani komitmen pembentukan MPP. Dan telah ada 46 MPP yang diresmikan," jelas Muhammad Yusuf Kurniawan.

Dari data yang dipaparkan, di Provinsi Jawa Tengah telah ada 9 MPP yang operasional. Di antaranya MPP Banyumas dan Kebumen pada 2019, kemudian MPP Batang, Surakarta, Jepara, dan Pati pada 2020 serta MPP Salatiga, Kendal dan Blora diresmikan pada 2021.

1433