Home Ekonomi MPP Dongkrak Kepuasan Publik dan Investasi

MPP Dongkrak Kepuasan Publik dan Investasi

Karanganyar, Gatra.com – Pendirian mal pelayanan publik (MPP) di daerah terbukti meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sekaligus mendongkrak investasi. Wajah konkret kehadiran negara bagi masyarakat tersaji di MPP.

Demikian disampaikan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB, Diah Natalisa, kepada wartawan usai menghadiri grand launching MPP Karanganyar Jateng, Rabu (16/3).

"Tujuan MPP meningkatkan kualitas pelayanan publik dan stakeholder terkait. Lalu men-support bagaimana pelaku usaha mendapatkan kemudahan berbisnis di Indonesia," katanya.

Kabupaten Karanganyar menjadi daerah ke-53 MPP di Indonesia. Sedangkan di Jateng, sudah ke-10. Pembentukannya terus didorong ke semua daerah di Indonesia. Kemudahan berinvestasi diyakini menggaet penanaman modal asing maupun domestik.

Ia menyebut kenaikan rata-rata investasi sampai 30% berkat MPP. Sekadar informasi, total investasi tahun 2018 sebesar Rp6,6 triliun, meningkat 31 persen menjadi Rp8,6 triliun di tahun 2019.

"Menghadirkan pelayanan publik yang ramah, cepat, dan suportif bagi para investor," katanya.

Diah berharap, kehadiran MPP bisa mengikis ego sektoral dalam pelayanan kepada masyarakat. Dengan telah dibentuknya MPP di Karanganyar, ia berpesan ke bupati agar mencermati indikator kualitas layanan pada sebelum dan sesudah lembaga itu terbentuk.

"Indikatornya kepuasan masyarakat dan peningkatan investasi yang men-support perekonomian daerah," katanya.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengatakan MPP membuka layanan publik berbagai instansi seperti administrasi kependudukan, kepolisian, kejaksaan, Kemenag, dan sebagainya. MPP juga menyediakan informasi yang dibutuhkan calon pemodal.

"MPP ini solusi atas layanan publik yang cepat, akurat, terukur, jelas, tanpa embel-embel apapun. Kami berharap MPP ini bisa jadi ruang gagasan untuk inovasi pelayanan dan daya tarik investasi. Nah, inovasi itu bisa saja layanan akad nikah di MPP," katanya.

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) juga memiliki unit layanan di MPP. Hal itu memungkinkan dilakukan pernikahan di MPP.

"Jadi akad nikah tidak hanya di KUA saja. Tapi juga bisa di MPP. Mungkin ada balai kecil, untuk acaranya. Saksi nikahnya bisa bupati, wakil bupati, ketua DPRD, misalnya. Itu akan menarik. Jam-nya bisa diatur," ujarnya.

1149