Home Hukum Jaksa Agung Siap Benamkan Mafia Tanah dan Pelabuhan ke Penjara

Jaksa Agung Siap Benamkan Mafia Tanah dan Pelabuhan ke Penjara

Jakarta, Gatra.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan siap membenamkan para mafia tanah dan pelabuhan, baik itu dari masyarakat, birokrat, dan penegak hukum ke dalam penjara.

“Saya tidak segan menyeret mereka ke meja hijau dan membenamkannya ke dalam penjara, bahkan jika sekalipun ada pegawai Kejaksaan yang terlibat,” ujar Burhanuddin dalam pernyataan tertulis pada Senin (29/11).

Orang nomor satu di Korps Adhyaksa ini menyampaikan pernyataan tersebut karena komitmennya untuk memberantas mafia tanah dan pelabuhan yang sudah meresahkan, memicu konflik sosial, menghambas pembangunan Nasional hingga menurunkan daya saing.

Terlebih lagi, ujar Burhanuddin, para mafia tanah dan pelabuhan kerap berkomplot atau berafiliasi dengan oknum-oknum pada berbagai lembaga pemerintah dalam menjalankan aksinya.

Burhanuddin pun memerintahkan jajarannya bukan hanya menindak tegas mafia tanah dan pelabuhan, tetapi juga harus mampu mengidentifikasi dan mencari penyebab mengapa praktik tersebut tumbuh subur sampai saat ini.

“Seakan telah menjadi bagian dari ekosistem dan membuat masyarakat menjadi permisif akan hal tersebut,” katanya.

Jaksa Agung memerintahkan jajarannya agar mencari solusi untuk memperbaiki sistem supaya tidak ada celah bagi para mafia untuk mengganggu tatanan yang ada. Salah satu upaya memberantas mafia tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah.

Adapun celah tersebut, lanjut dia, di antaranya belum terintegrasinya administrasi pertanahan yang dikelola oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan administrasi pertanahan yang ada di desa, misalnya terkait tanah Letter C, adanya kewenangan Ketua Adat menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA).

Celah lainnya, yakni belum selesainya proses pendaftaran tanah, sehingga masih dibuka penggunaan tanda bukti hak atas tanah yang ada sebelum Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Kemudian, tidak segera dilakukan tindakan administratif terhadap tanah yang haknya berakhir atau telah hapus, atau terdapat sertifikat ganda yang saling tumpang tindih.

Celah-celah tersebut menjadi perhatian khusus Jaksa Agung karena Kejaksaan wajib hadir guna memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan. Ia pun memerintahkan para Kepala Satuan Kerja, yakni Kajati dan Kajari untuk segera membentuk tim khusus untuk menanggulangi sindikat mafia tanah.

“Cermati betul setiap sengketa tanah yang terjadi di wilayah hukum saudara. Pastikan bahwa sengketa tersebut adalah murni sengketa tanah antarwarga, bukan diakibatkan oleh para mafia tanah yang bekerja sama dengan oknum pejabat,” ujarnya.

Ia pun memerintahkan para Jaksa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum pada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah dan segera antisipasi jika terjadi pergolakan dan gesekan horizontal di masyarakat.

Terlebih lagi, kata dia, seperti di tanah Sumatera Selatan (Sumsel) dan lainnya yang banyak mengandung sumber daya alam, sehingga sangat rentan terjadi sengketa lahan akibat perbuatan para mafia tanah.

“Ayo kita basmi para mafia tanah sampai akarnya! Termasuk kepada para oknum pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat,” tandasnya.

Sama halnya terhadap mafia pelabuhan, Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas mereka. Para mafia pelabuhan telah menghambat laju perekonomian karena menimbulkan biaya berusaha yang tinggi, sehingga menjadikan persaingan usaha tidak sehat dan kompetitif, serta mengakibatkan investor tidak tertarik berinvestasi di Indonesia.

Secara khusus Burhanuddin memerintahkan Kejati dan Kejari yang di wilayah hukum yang terdapat pelabuhan, seperti di wilayah Sumsel agar melakukan penindakan.

Menurutnya, pelabuhan sangat rentan dikuasai oleh segelintir oknum, sehingga menghalangi investasi, menghambat pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan Provinsi Sumsel.

“Saya minta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan seluruh satuan kerja Kejaksaan Negeri segera membentuk tim khusus untuk mencermati dan mengawasi pemasukan negara dari sektor perpajakan, kepabeanan, cukai, dan sumber daya alam,” katanya.

Burhanuddin meminta para jaksa untuk memastikan mafia pelabuhan tak lagi berkutik. Jaksa harus menunjukkan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan bukan hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

651