Home Hukum Aparat Penegak Hukum Intai Penyelewengan Hibah

Aparat Penegak Hukum Intai Penyelewengan Hibah

Karanganyar, Gatra.com – Penerima hibah sarana pengolah hasil ternak dilarang menjual maupun menyerahkannya kepada orang lain. Penyelewengan bakal langsung diproses hukum.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Ketahanan Pangan dan Peternakan Jawa Tengah (Jateng), Ig Haryanta Nugraha, kepada 33 kelompok penerima bantuan sarana pengolahan hasil ternak di halaman kantor Dinas Pertanian Perikanan dan Peternakan Karanganyar, Jateng, Senin (29/11).

"Penerima harus dipertanggungjawabkan legal formal administrasi. Ada berita acara. Perjanjian antara mereka dengan kami. Jika bermasalah, langsung dibawa ke ranah hukum. Apalagi dijual, diproses APH [aparat penegak hukum]," katanya.

Haryanta mengungkapkan, dinasnya membagikan sarana penggiling daging, kulkas daging, alat bakaran, kompor gas, tabung elpiji 3 kilogram, kompor nongas, dan frezer box kepada 33 kelompok di Karanganyar. Para penerima telah menunggu sekitar setahun sejak pengajuannya.

Lebih lanjut dikatakan, apabila terbukti penerima menyelewengkan bantuan, selain diproses hukum juga wajib mengembalikannya kepada pemerintah.

"Bantuan ini dari APBD. Tujuannya meningkatkan taraf ekonomi pelaku UMKM. Terutama yang mengandalkan bahan baku hasil ternak. Jangan sampai salah sasaran apalagi dijual," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jateng, Sumanto, mengatakan, para penerima bantuan difasilitasinya. Disebutnya, jumlah pemohon sebenarnya lumayan banyak, namun hanya 33 kelompok saja yang memenuhi syarat.

"Bukan soal anggaran terbatas. Tetapi kami harus selektif. Harus yang benar-benar membutuhkan dan memakainya serta lolos administratif," katanya.

Pemilik warung makan di Kemuning Ngargoyoso, Wahyuni, mengatakan, bisnisnya memburuk saat pandemi Covid-19. Bantuan sarana pengolah hasil ternak yang diterimanya, diharapkan memberi kemudahan dalam berusaha kuliner.

"Ini bisa dibilang modal usaha. Sudah 1,5 tahun buka usaha. Setahun terakhir paling sepi. Bantuan ini memacu semangat untuk lebih berikhtiar," katanya.

1594