Home Hukum Karaoke Antar Sepasang Suami Istri ke Kerangkeng

Karaoke Antar Sepasang Suami Istri ke Kerangkeng

Kendal, Gatra.com- Sebut saja Abdul Kadir alias AK, 34 tahun, warga Desa Wonorejo Kecamatan Kaliwungu Kendal Jawa Tengah dan istrinya panggil saja Sumaiyah alias SY, 30 tahun, akhirnya harus berurusan dengan aparat kepolisian terkait tempat usahanya. Sepasang suami istri ini diancam penjara 10 tahun di karenakan di tempat usahanya yakni, sebuah rumah karaoke mempekerjakan anak di bawah umur.
 
Rumah Intan Karaoke yang dikelola sepasang suami istri ini terletak di eks lokalisasi Gambilangu Dusun Mlaten Desa Sumberejo Kecamatan Kaliwungu ini didapati mempekerjakan dua anak di bawah umur. Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan, aksi eksploitasi sepasang suami istri ini terungkap saat tim gabungan bersama petugas Polres Kendal melakukan kegiatan patroli PPKM level 2 di eks lokalisasi Gambilangu pada Senin malam (22/11) sekira pukul 23.00 WIB.
 
"Saat menggelar operasi di wilayah hukum Polres Kendal yang berbatasan dengan wilayah hukum Polrestabes Semarang ini, kami telah mendapatkan informasi tentang adanya hiburan malam yang masih beroperasi pada malam hari dan menyalahi aturan PPKM yang berlaku pada masa pandemi," kata AKP Daniel Artasasta Tambunan saat konferensi pers di halaman Mapolres Kendal, Senin (6/12).
 
Di Intan Karaoke, lanjut Daniel, tim gabungan juga mendapatkan informasi tentang adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu karaoke (PK). Menerima informasi tersebut, Daniel yang memimpin operasi langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi Intan Karaoke.
 
Setiba di lokasi, petugas mendapati tempat karaoke yang dikelola AK dan SY masih buka tanpa mengindahkan larangan saat PPKM level 2 diterapkan untuk mencegah penyebaran virus corona. "Kami tiba dan kondisi tempat karaoke masih buka. Kami cek kedalam ruangan karaoke terdapat ada 4 orang perempuan dan 3 orang laki laki yang sedang berkaraoke dan dengan menkonsumsi miras," ujarnya.
 
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati dua anak perempuan yang belum dewasa (di bawah umur) sesuai dengan identitas yang dibawa. Petugas akhirnya mengamankan anak-anak tersebut beserta pemilik tempat karaoke. "Mereka kami bawa. Alat-alat sarana karaoke yang digunakan juga kami bawa ke Polres Kendal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.
 
Daniel menjelaskan, kedua pelaku melakukan tindakan eksploitasi anak dengan sistem bagi hasil. Anak-anak di bawah umur usai menemani tamu diwajibkan menyetorkan sejumlah uang kepada kedua pelaku tersebut.
 
Kedua pelaku bakal dijerat Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang  Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang  Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan acaman penjara paling lama 10 tahun.
 
Sementara itu, SY mengaku mencari pekerja anak-anak di bawah umur untuk menjadi pemandu karaoke melalui teman lamanya yang dulu sama-sama bekerja sebagai PK. Setelah mendapat pekerja anak di bawah umur, ia kemudian mempekerjaannya di Intan Karaoke sebagai PK.
 
Dua anak di bawah umur yang dipekerjakan di Intan Karaoke sebagai PK yakni, RVA dan PK yang keduanya sama-sama berasal dari Kabupaten Banjarnegara.
2338