Home Hukum Jaksa Tuntut Heru Hidayat Dihukum Mati dalam Perkara Asabri

Jaksa Tuntut Heru Hidayat Dihukum Mati dalam Perkara Asabri

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Presiden Komisaris (Preskom) PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, dijatuhi hukuman mati dalam perkara korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero).

Tim JPU dalam tuntutan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (6/12), menilai bahwa terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan korupsi dan pecucian uang sebagaimana dakawan primer dan kedua primer.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa Heru Hidayat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tersebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp22,788 triliun.

Selain hukuman mati, Tim JPU Kejagung juga menuntut terdakwa Heru Hidayat membayar hukuman pengganti sebesar Rp12,643 triliun dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sedangkan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, tidak dilakukan pidana tambahan karena JPU menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Heru Hidayat.

JPU menjatuhkan tuntutan tersebut setelah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap perbuatan terdakwa Heru Hidayat. Untuk hal memberatkan, perbuatan terdakwa termasuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang berbahaya bagi integritas bangsa.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; akibat perbuatan terdakwa adalah kerugian negara yang mencapai Rp12,643 triliun, sedangkan penyitaan aset-aset terdakwa hanya Rp2,434 triliun; terdakwa adalah terpidana seumur hidup perkara Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,807 triliun,” ujar jaksa dilasir dari Antara.

Sedangkan untuk hal yang meringakan, JPU menyatakan, meski dalam persidangan terdapat hal-hal yang meringankan, namun hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perbuatan terdakwa, sehingga hal-hal tersebut patut dikesampingkan.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa Heru Hidayat tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan pertama, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan kedua, yakni Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

154