Home Hukum Polisi Sebut Status Hukum Sopir Bus TransJakarta yang Tabrak Pejalan Kaki di Jakarta Selatan

Polisi Sebut Status Hukum Sopir Bus TransJakarta yang Tabrak Pejalan Kaki di Jakarta Selatan

Jakarta, Gatra.com- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan menyebutkan status hukum supir Bus TransJakarta yang menabrak pejalan kaki di alan Raya Taman Marga Satwa Raya Gotong, Jakarta Selatan pada Senin (06/12) malam.

Zulpan menyebutkan bahwa supir berinisial YK tersebut masih berstatus saksi. “Status hukum sang sopir yang mengakibatkan pejalan kaki tewas, belum jadi tersangka, tutur Zulpan melalui pesan singkat pada Rabu (08/12).

Perkaranya ini menurutnya masih berada di dalam tahap penyelidikan. Berdasarkan keterangan tertulis dari Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, Bus TransJakarta dengan nomor kendaraan B-7107-PGA melaju ke arah utara. Adapun pejalan kaki berinisial RH menyeberang di Jalan Raya Taman Marga Satwa Raya menuju barat.

“Melaju dari arah Selatan menuju arah Utara di Jalan Taman Marga Satwa Raya Wilayah Jakarta Selatan setelah halte busway SMK 57 menabrak pejalan kaki an. RH,”mengutip keterangan tertulis dari Argo pada Selasa (07/11).

Disebutkan bahwa salah satu penyebab dari kecelakaan ini diduga karena kurangnya kehati-hatian dari supir dan korban. “Penerangan kurang dan cuaca gerimis pandangan terbatas serta keduanya kurang hati-hati,”mengutip keterangan tertulis dari Argo.

Dalam kesempatan lain, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan berujar bahwa diduga supir lalai dan kurang berhati-hati. “Supir lalai dalam mengedara dan kurang berhati-hati,”tutur Zulpan dalam keterangan tertulis pada Selasa (07/12).

186