Home Gaya Hidup DKJ Nyatakan Mosi Tak Percaya terhadap Dinas Kebudayaan DKI Jakarta

DKJ Nyatakan Mosi Tak Percaya terhadap Dinas Kebudayaan DKI Jakarta

Jakarta, Gatra.com - Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) melayangkan Mosi Tidak Percaya terhadap Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana. Mosi Tidak Percaya tersebut didorong atas pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta.

"Keputusan ini merupakan hasil Rapat Pleno pada 9 Desember 2021 dan 14 Desember 2021 yang merupakan mekanisme tertinggi pengambilan keputusan di DKJ." ujar Ketua DKJ, Danton Sihombing dalam konfrensi pers di Taman Ismail Marzuki, Jumat (17/12).

Lebih lanjut, Danton menuturkan bahwa Pernyataan Mosi Tidak Percaya didasar oleh DKJ yang menilai telah terjadi pengabaian, intervensi dan tindakan sepihak yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta terhadap DKJ dan Akademi Jakarta (AJ).

"Tindakan-tindakan tersebut berdampak pada potensi gagalnya program program kesenian DKJ dan bubarnya struktur organisasi dan sistem penyangga sebagai sebuah institusi utuh yang mengatur operasional pelaksanaan program program DKJ." tegasnya.

Dalam permasalahan ini, DKJ memaparkan setidaknya terdapat tiga kasus utama yang menjadi sorotan terkait kinerja Kepala Dinas Kebudayaan DKI. Pertama, penanganan pengusulan program dan anggaran DKJ tahun 2022 yang dipresentasikan ke DPRD.

Kedua, keputusan sepihak terhadap keberlangsungan kerja pekerja tetap DKJ. Terkait poin ini, DKJ menilai bahwa Dinas Kebudayaan DKI Jakarta mengambil keputusan sepihak (fait accompli) tanpa berkonsultasi dengan DKJ dan disampaikan tanpa surat resmi kepada DKJ.

"Adapun keputusannya adalah UP PKJ-TIM hanya menerima 4 pekerja DKJ dengan status sebagai pekerja kontrak, sementara jumlah pekerja DKJ adalah 25 orang dan berstatus pekerja tetap." ujar Wakil Ketua I DKJ, Hikmat Darmawan.

"Melihat ketidakadilan yang disebabkan oleh langkah-langkah keputusan Dinas Kebudayaan di bawah pimpinan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, maka 25 orang pekerja DKJ ini telah melaporkan permasalahan ini ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada 6 Desember 2021." tambahnya.

Kasus Ketiga, Pembahasan tentang Pengelolaan Pusat Kesenian Jakarta-Taman Ismail Marzuki (TIM). DKJ memaparkan bahwa dalam persoalan menyusun rencana pengelolaan PKJ-TIM pasca-revitalisasi, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta tidak melibatkan DKJ dan AJ

"Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta beberapa kali mengadakan FGD (Focus Group Discussion) dan pertemuan-pertemuan strategis dengan kelompok-kelompok yang mengatasnamakan masyarakat seniman dengan hanya melibatkan Jakpro." jelas Ketua Komisi Simpul Seni DKJ Avianti Armand.

Avianti menuturkan bahwa salah satu tujuan Pergub DKI Jakarta No. 4 tahun 2020 adalah mendudukkan AJ dan DKJ sebagai mitra advokasi Pemprov DKI Jakarta untuk kebijakan seni di Jakarta. Melalui Rapim Gubernur Diskusi Strategis Advokasi Kesenian DKJ pada 30 Agustus 2021 di gedung Balai Kota Jakarta, DKJ memaparkan konsep Simpul Seni sebagai sebuah sistem untuk mewujudkan ekosistem kesenian Jakarta yang sehat dan berkelanjutan.

"Pusat Kesenian Jakarta-Taman Ismail Marzuki adalah bagian dari ekosistem seni di Jakarta yang tak terpisahkan dan sejarah PKJ-TIM tidak dapat dilepaskan dari keberadaan DKJ, AJ, dan IKJ." pungkasnya.

260