Home Hukum Perkara Korupsi Masjid Sriwijaya 4 Tersangka Segera Disidangkan

Perkara Korupsi Masjid Sriwijaya 4 Tersangka Segera Disidangkan

Jakarta, Gatra.com – Empat orang tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (22/12), menyampaikan, perkara keempat tersangka tersebut segera disidangkan karena Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang tengah menyiapkan surat dakwaan.

“Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kls I.A Khusus,” ujarnya.

Adapun keempat tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya yang segera menjalani sidang, yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Laonma PL Tobing (LPLT); Kepala Bidang BPKAD, Agustinus Antoni (AA); karyawan PT Yoda Karya, Loka Sangganegara (LS); dan Ahmad Najib (AN) yang menandatangani Nota Hibah Daerah ke Edi Hermanto.

Leo menjelaskan, keempat orang tersangka di atas segera menjalani sidang karena bekas penyidikannya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Senin 13 Desember 2021.

Selepas itu, tim penyidik Kejati Sumsel menyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (Tahap II) keempat orang tersebut kepada JPU Kejari Palembang pada Selasa, 21 Desember 2021 secara virtual.

JPU Kejari Palembang menahan Agustinus Anton, Loka Sangganegara, dan Ahmad Najib di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang. Sedangkan tersangka Laonma PL Tobing tidak dilakukan penahanan.

“Tidak ditahan dikarenakan tersangka LPLT masih menjalani pidana dalam perkara lain, yaitu kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah dan Bansos Pemprov Sumsel APBD Tahun 2013,” ungkapnya.

594