Home Hukum Ini Peran Alex Noerdin dalam Korupsi Masjid Sriwijaya

Ini Peran Alex Noerdin dalam Korupsi Masjid Sriwijaya

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pemberian Dana Hibah dari Dana APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015 dan 2017 Kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dalam Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (22/9), menyampaikan, yang bersangkutan ditetapkan karena mempunyai peran dalam kasus ini.

"Tersangka AN [Alex Noerdin] selaku Gubernur telah menyetujui dan memerintahkan penganggaran dana hibah dan pencairan tanpa melalui proposal terlebih dahulu," katanya.

Selain Alex Noerdin, Kejati Sumsel juga menetapkan 2 orang lainnya dalam kasus ini, yakni mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Maddai Madang; dan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Laonma Pasindak Lumban Tobing (LPLT).

Maddai Madang berperan selaku Bendahara Yayasan Wakaf Masjid yang meminta untuk pengiriman dana tersebut hibah ke dalam rekening Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang berdomisili di Jakarta dan dalam penggunaannya terdapat sejumlah penyimpangan.

"Tersangka LPLT [Laonma Pasindak Lumban Tobing] selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melakukan pencairan tanpa prosedur dalam proses hibah pembangunan Masjid Sriwijaya," katanya.

Ketiga tersangka sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan dalam perkara lainnya. Alex Noerdin dan Maddai Madang ditahan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019.

"AN [Alex Noerdin] dan MM [Maddai Madang] saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.

Sedangkan tersangka Laonma Pasindak Lumban Tobing, berstatus terpidana pada kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah dan Bansos Pemprov Sumsel APBD Tahun 2013, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Pakjo Palembang.

Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel periode tahun 2008-2013 dan periode tahun 2013-2018 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01 / L.6 / Fd.1 /01 / 2021 tanggal 22 Januari 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-14 / L.6 / Fd.1 / 09 / 2021 tanggal 22 September 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/L.6/fd.1/09/2021 tanggal 22 September 2021.

Kemudian, Maddai Madang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01 / L.6 / Fd.1 /01 / 2021 tanggal 22 Januari 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-15 / L.6 / Fd.1 / 09 / 2021 tanggal 22 September 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/L.6/fd.1/09/2021 tanggal 22 September 2021.

Terakhir, Laonma Pasindak Lumban Tobing selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01 / L.6 / Fd.1 /01 / 2021 tanggal 22 Januari 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-16 / L.6 / Fd.1 / 09 / 2021 tanggal 22 September 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/L.6/fd.1/09/2021 tanggal 22 September 2021.

Leo menjelaskan, kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang ini terjadi awalnya Pemerintah Provinsi Sumsel telah menyalurkan Dana Hibah kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang guna pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Dana hibah tersebut, pertama; tahun 2015 dengan menggunakan Dana APBD Tahun 2015 sebesar Rp50 miliar dan kedua; tahun 2017 dengan menggunakan Dana APBD Tahun 2017 sebesar Rp80 miliar.

"Penganggaran dana hibah tersebut tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana dalam Peraturan Perundang-Undangan," ujarnya.

Tidak sesui prosedur, lanjut Leo, di antaranya tidak didahului dengan pengajuan proposal dari pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebagai penerima dana hibah dan hanya berdasarkan perintah Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel.

Kemudian, Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tersebut tidak beralamat di Palembang melainkan beralamatkan di Jakarta. Lahan pembangunan masjid tersebut semula dinyatakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) adalah sepenuhnya aset Pemprov, namun ternyata sebagian adalah milik masyarakat.

"Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tersebut tidak selesai. Bahwa akibat dari penyimpangan tersebut telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp130 miliar," katanya.

Kejati Sumsel menyangka Alex Noerdin, Maddai Madang, dan Laonma Pasindak Lumban Tobing melanggar sangkaan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sangkaan Subsidairnya, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

527